Senin, 4 Mei 2026

Cara Cek Daftar Perguruan Tinggi yang Dapat KIP Kuliah 2022, Ini Jadwal Pendaftaran dan Syaratnya

Bagi yang ingin kuliah tapi terkendala biaya mahal, tak perlu khawatir sebab pemerintah memberikan bantuan berupa KIP Kuliah. PTN mana saja?

Tayang:
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Kemendikbud
ILUSTRASI KIP Kuliah 2022 

Perlu diketahui status kelayakan tidak mampu juga diketahui masyarakat.

3. Belum menjadi mahasiswa

Calon penerima KIP Kuliah 2022 adalah calon mahasiswa, belum menjadi mahasiswa.

Selain itu Kamu juga belum pernah menerima KIP Kuliah.

4. Lulus pada seleksi penerimaan perguruan tinggi

KIP Kuliah ditujukan bagi mahasiswa baru di PTN maupun PTS.

Dengan syarat prodi pada PTN atau PTS terkakreditasi A atau B dan bisa C dengan pertimbangan.

5. Belum Menikah

Ketentuan calon penerima KIP Kuliah belum menikah.

Prinsip ini sudah diatur Kemendikbud, semisal wanita telah menikah pembiayaan sudah ditanggung suami.

Dengan begitu status tidak dianggap 'tidak mampu' karena pembiayaan telah didukung suami.

6. KIP Kuliah bisa dibatalkan

Bila penerima KIP Kuliah dinyatakan tidak layak atau mampu ekonomi maka tidak ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

Bila penerima sudah tercatat menjadi mahasiswa, maka dianggap sebagai mahasiswa reguler.
Pembatalan KIP Kuliah juga terjadi bila terbukti mengisi data tidak benar.

Ketentuan pemberian biaya KIP Kuliah jalur mandiri 2022

Dikutip dari Kompas.com, mahasiswa yang lolos KIP Kuliah di universitas dituju akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup.

Untuk biaya pendidikan pada KIP Kuliah 2022 disesuaikan dengan program studi, dengan rincian:

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:

- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan

- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan

- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan

- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan

- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved