Senin, 4 Mei 2026

Cara Cek Daftar Perguruan Tinggi yang Dapat KIP Kuliah 2022, Ini Jadwal Pendaftaran dan Syaratnya

Bagi yang ingin kuliah tapi terkendala biaya mahal, tak perlu khawatir sebab pemerintah memberikan bantuan berupa KIP Kuliah. PTN mana saja?

Tayang:
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Kemendikbud
ILUSTRASI KIP Kuliah 2022 

SURYA.co.id - Berikut ini cara cek daftar perguruan tinggi yang mendapat Kartu Indonesia Pintar ( KIP) Kuliah 2022.

Seperti tahun sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) kembali membuka pendaftaran KIP Kuliah.

Fasilitas KIP Kuliah meliputi bebas biaya kuliah hingga Bantuan Langsung Tunai ( BLT) setiap bulan.

KIP Kuliah adalah program pemerintah yang ditujukan bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Program KIP Kuliah ini akan memberikan bantuan biaya selama masa studi di Perguruan Tinggi yang diterima, baik PTN maupun PTS yang terdaftar di Kemendikbud.

Melansir laman KIP Kuliah Kemendikbud, jalur yang kini masih dibuka pendaftarannya adalah Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN), Seleksi Mandiri PTN, Seleksi Mandiri PTS.

Sayangnya, tak semua kampus dan prodi masuk dalam skema KIP Kuliah 2022, apalagi perguruan tinggi swasta (PTS).

KIP Kuliah hanya bisa dipakai di PTS yang bekerja sama dengan program tersebut.

Jadi, untuk mengetahui secara pasti perguruan tinggi mana saja yang menerima KIP Kuliah, peserta disarankan untuk lebih dulu melihatnya dengan cara:

1. Membuka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau buka tautan ini: LINK

2. Pada halaman utama bagian bawah, terdapat sesi "Cari Perguruan Tinggi/Program Studi Penerima KIP Kuliah."

3. Klik nama PTS pada kolom "Cari". Lalu, lihat daftar prodi di PTS tersebut.

Cara Daftar Akun KIP Kuliah 2022

Pendaftaran KIP Kuliah bisa secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Atau juga dapat dilakukan secara mobile dengan mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Penerima KIP Kuliah selanjutnya ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Berikut langkah-langkahnya:

Para calon mahasiswa dapat langsung melakukan pendaftaran KIP Kuliah secara mandiri pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps 

Berikut tata cara pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri PTN/PTS dan langkah-langkahnya.

1. Buka laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id , lalu klik daftar atau masuk.

Bila sudah memiliki akun maka klik log in

Tetapi, bila sebelumnya belum pernah mendaftar mak klik daftar.

2. Isi form pada layar

Di antarantya mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional, NPSN (Nomor Pokok Nasional) dan email aktif.

3. Setelah mengisi form, selanjutnya memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses.

Nomor pendaftaran dan kode akses tersebut didapatkan di email setelah mengisi form.

Maka cek email, kemudian klik masuk.

4. Cek Namamu telah terdaftar dalam daftar Data Tepadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Bila setelah cek status pada DTKS nama Kamu tak tercantum, silakan mengurus ke Dinas Sosial di Wilayah masing-masing.

Adapun bila nama Kamu tertera dan sudah terdaftar maka lanjutkan mengisi form berikutnya.

5. Mengisi kelengkapan berkas

Terdapat 7 form kategori berkas yang perlu Kamu isi.

Di antaranya, Biodata, Kelurga, Ekonomi, Rumah, Aset, Prestasi dan Rencana.

6. Pastikan semua form yang disediakan telah diisi.

7. Berikutnya, setelah berkas lengkap klik pilihan daftar seleksi.

Untuk pendaftaran jalur seleksi mandiri PTS maka pilih PTS serta program studi yang dituju.

Begitu pun jika pendaftaran jalur seleksi mandiri PTN maka pilih PTN dan program studi yang dituju.

Syarat khusus penerima KIP Kuliah

Sebelum mendaftar KIP Kuliah, pastikan terlebih dahulu calon mahasiswa memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

1. Penerima KIP Kuliah

Penerima KIP Kuliah adalah siswa lulusan SMA/SMK atau sederajat, yang akan lulus atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Tak mampu secara ekonomi

Calon penerima KIP Kuliah adalah siswa kurang mampu secara ekonomi.

Selain itu memiliki potensi akademik unggul dibuktikan dokumen yang sah.

Keterbatasan ekonomi juga dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Kerluarga Sejahtera.

Perlu diketahui status kelayakan tidak mampu juga diketahui masyarakat.

3. Belum menjadi mahasiswa

Calon penerima KIP Kuliah 2022 adalah calon mahasiswa, belum menjadi mahasiswa.

Selain itu Kamu juga belum pernah menerima KIP Kuliah.

4. Lulus pada seleksi penerimaan perguruan tinggi

KIP Kuliah ditujukan bagi mahasiswa baru di PTN maupun PTS.

Dengan syarat prodi pada PTN atau PTS terkakreditasi A atau B dan bisa C dengan pertimbangan.

5. Belum Menikah

Ketentuan calon penerima KIP Kuliah belum menikah.

Prinsip ini sudah diatur Kemendikbud, semisal wanita telah menikah pembiayaan sudah ditanggung suami.

Dengan begitu status tidak dianggap 'tidak mampu' karena pembiayaan telah didukung suami.

6. KIP Kuliah bisa dibatalkan

Bila penerima KIP Kuliah dinyatakan tidak layak atau mampu ekonomi maka tidak ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

Bila penerima sudah tercatat menjadi mahasiswa, maka dianggap sebagai mahasiswa reguler.
Pembatalan KIP Kuliah juga terjadi bila terbukti mengisi data tidak benar.

Ketentuan pemberian biaya KIP Kuliah jalur mandiri 2022

Dikutip dari Kompas.com, mahasiswa yang lolos KIP Kuliah di universitas dituju akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup.

Untuk biaya pendidikan pada KIP Kuliah 2022 disesuaikan dengan program studi, dengan rincian:

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:

- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan

- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan

- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan

- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan

- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved