Berita Lamongan

Tanggapan Kadis PMD Lamongan Soal Kekhawatiran Komisi A DPRD Soal Perbup Pilkades Serentak

Tafsir Perbup terkait Pilkades Serentak di Lamongan disebut bisa memicu polemik, Komisi A DPRD Lamongan Hamzah Fansyuri meminta Bupati membuat SE

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan, Moh Zamroni. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN  - Tafsir Perbup terkait Pilkades Serentak di Lamongan yang disebut bisa memicu polemik, termasuk reaksi Ketua Komisi A DPRD, direspons Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan, Moh Zamroni.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri sampai meminta Bupati Lamongan untuk membuat Surat Edaran (SE) menanggapi aduan masyarakat terkait penentuan hak pilih yang termuat dalam Perbup Nomor 48 Tahun 2021 pada Pasal 19 Tentang Pilkades di Lamongan.

Menanggapi itu, Kepala Dinas PMD Lamongan, Moh Zamroni mengatakan,  bahwa Perbup Nomor 48 Tahun 2021 sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

"Sudah ada payung hukumnya sendiri. Perbub tersebut rujukannya adalah Permendagri Nomor 112 Tahun 2014. Terkait hak pilih yang dimasalahkan, sebenarnya di Perbup Pasal 14 sudah disebutkan dengan jelas dan sesuai dengan Permendagri di Pasal 10 dan seterusnya," kata Zamroni kepada Surya.co.id, Kamis (23/6/2022).

Menurutnya, daftar pemilih ini, telah dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk desa yang diumumkan oleh panitia pada tempat mudah dijangkau selama 3 hari.

Jadi, kata Zamroni, pemilih atau pihak keluarga pun bisa mengajukan perbaikan apabila ada kesalahan penulisan. Sedangkan pemilih yang belum terdaftar,  bisa menginformasikan ke panitia pemilihan.

Zamroni memastikan, penetapan DPT untuk pilkades serentak telah dimusyawarahkan oleh panitia bersama Calon Kepala Desa (Cakades), yang kemudian dituangkan ke berita acara yang ditandatangani oleh peserta musyawarah dan diparaf per lembar oleh Cakades.

"DPT Pilkades yang sudah final dan telah disahkan itu tak bisa diubah," tandasnya.

Ia berharap, pilkades serentak yang akan digelar di 61 desa di Lamongan ini bisa berlangsung kondusif dan aman. Zamroni memastikan tahapan- tahapan dan payung hukumnya sesuai regulasi.

PMD  intens  berkoordinasi dan kolaborasi dengan para stakeholder, baik itu dari camat dan muspika yang ada di wilayah masing-masing desa, untuk melakukan pengamanan pilkades.

"Kami yakin, pihak keamanan dari Polres atau dari TNI memiliki strategi khusus dalam mewujudkan pilkades yang aman dan damai," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri mengaku, ada aduan masyarakat yang masuk kepadanya tentang adanya sejumlah warga desa yang tidak masuk menjadi DPT dalam Pilkades serentak 2022 yang bakal diikuti oleh 61 desa pada 26 Juni mendatang.

DPT yang berjumlah 135.236 dan sudah final itu, tambah Hamzah, dinilai memunculkan persoalan bar, karena substansi dari ketentuan tersebut dimungkinkan akan berimbas pada banyaknya penduduk desa setempat yang akan kehilangan hak pilihnya.

"Sebab, pasal yang dimaksud telah serta merta menganulir ketentuan dari Pasal 37 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 terkait penggunaan KTP dan surat keterangan dalam menggunakan hak suaranya jika tidak masuk dalam DPT," ujar Hamzah.

Selain itu, ungkap Hamzah, ketentuan dalam Perbup tersebut juga telah mengesampingkan adanya Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Sehingga, hal ini bisa berefek pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 510 Tentang Pemilihan Umum.

Ia khawatir, akan memunculkan persoalan hukum usai pelaksanaan pilkades  oleh calon kades yang  kalah. Sehingga juga akan muncul gugatan dan konflik yang tak terhindarkan.

Hamzah meminta, Bupati Lamongan  untuk membuat SE dengan berpedoman pada ketentuan yang ada untuk menghindari konflik horizontal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved