Berita Probolinggo

TNBTS akan Telusuri Kejadian Oknum Tukang Ojek Kuda Diduga Palak Pengunjung Bromo di Probolinggo

BBTNBTS) memberikan respons terkait kejadian oknum tukang ojek kuda palak wisatawan Bromo jadi FYP TikTok. 

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
IST
Sebuah video FYP TikTiok menunjukkan seorang tukang ojek kuda meminta uang Rp 50 ribu secara paksa kepada pengunjung Gunung Bromo Probolinggo viral.  

Berita Probolinggo

SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) memberikan respons terkait kejadian oknum tukang ojek kuda palak wisatawan Bromo jadi FYP TikTok

Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, dan Humas BBTNBTS Syarif Hidayat mengatakan pihaknya telah berusaha melakukan penelusuran fakta lapangan dari kejadian tersebut.

Mengingat video yang diunggah di media sosial tersebut bukan berupa video yang utuh sehingga membutuhkan klarifkasi dari kedua belah pihak. 

"Jika melihat dari video yang beredar tersebut, diduga merupakan kesalahpahaman penyedia jasa wisata kuda dengan pengunjung. Selain itu, bukan merupakan gambaran umum dari perilaku penyedia jasa wisata kuda dan tidak ada kaitannya dengan PNBP/tarif masuk/kegiatan di kawasan," katanya lewat keterangan resmi tertulis yang diterima Surya, Selasa (21/6/2022). 

"Penyedia jasa wisata kuda dan jasa wisata Iainnya di kawasan TNBTS adalah masyarakat sekitar, bukan merupakan petugas BBTNBTS," lanjutnya. 

Syarif menjelaskan, BBTNBTS telah berupaya melakukan pembinaan kepada pelaku jasa wisata secara rutin. 

Bentuk pembinaan itu antara lain, kegiatan rapat koordinasi serta peningkatan kapasitas pelaku jasa wisata. 

Pembinaan dilakukan agar pelaku jasa wisata dapat menjalankan kegiatan usaha di TNBTS sesuai aturan, menjaga ketertiban, dan melayani pengunjung dengan baik.

"Perbaikan kualitas pelaku jasa wisata BBTNBTS merupakan tanggungjawab bersama seluruh stakeholder yang terlibat dalam kegiatan wisata di kawasan Bromo, baik instansi pemerintah daerah, provinsi, pusat maupun lembaga Iainnya yang terkait," jelasnya. 

Ia mengungkapkan untuk menjaga situasi wisata yang kondusif, BBTNBTS mengimbau agar pelaku jasa wisata dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pengunjung. 

Selain itu, menjunjung tinggi etika dan kesopanan sesuai dengan norma yang terkandung pada Sapta Pesona Pariwisata Indonesia.

"BBTNBTS telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di beberapa lokasi untuk melapor melalui call centre atah nomor pengaduan 0852-5993-4112 / 081-232-66696 jika terdapat pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved