SOSOK Kevin Wu, Pelapor Roy Suryo terkait Meme Stupa Candi Borobudur: Profesi Mentereng dan Penulis

Sosok Kevin Wu, si pelapor Roy Suryo ke Bareskrim Polri terungkap. Ternyata dia memiliki profesi yang mentereng dan seorang penulis.

Editor: Musahadah
instagram dharmapala nusantara/twitter roy suryo/tribunnews
Ketua DPP Dharmapala NUsantara Kevin Wu laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Berikut sosoknya! 

Berita yang diunggah di situs media online itu pun langsung dibantah kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution.

Menurutnya, berita tersebut adalah hoax atau berita bohong karena tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Bahwa judul berita tersebut sama sekali tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada, bahkan bisa disebut kebohongan publik, sehingga sangat merusak nama baik klien kami."

Baca juga: INI 3 Akun Pengunggah Meme Stupa Borobudur yang Dilaporkan Roy Suryo, Wamenag Minta Diusut Semuanya

"Bahwa tidak benar klien kami Jadi Tersangka dan ditahan 20 hari, hal tersebut adalah hoax dan penyebaran berita bohong yang melanggar ketentuan pidana Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946, Dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun," kata Pitra kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/6/2022).

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Roy Suryo mengatakan, pemberitaan itu dapat merusak nama baik klien kami serta tidak adanya cover bothside.

Untuk itu, pihaknya memperingatkan agar media terkait menyampaikan permintaan maaf kepada Roy Suryo dalam jangka waktu 1X24 Jam.

Kini, somasi terbuka yang sebelumnya disampaikan Tim Kuasa Hukum Roy Surya sudah ditindaklanjuti.

Pitra menjelaskan, pihak media terkait telah memberikan jawaban terhadap narasi berita tersebut.

"Bahwa juga, terkait penutup berita. Telah juga dilakukan Cover Both-Side dengan meminta informasi langsung dan klarifikasi langsung kepada Pihak Roy Suryo yang dalam hal ini diwakili oleh Tim Advokasi Bapak Pitra Romadoni Nasution, SH.MH, sehingga memutus ketidak akuratan informasi dari sumber yang tidak jelas," ucap Pitra melalui keterangan tertulisnya.

Pihak Roy Suryo pun mencabut somasi terbukanya.

Tim Advokasi dan media terkait telah sepakat untuk memberantas berita bohong atau hoax.

Sehingga, diketahui faktanya, saat ini, Sabtu (18/6/2022), Roy Suryo tidak menjadi tersangka dan tidak ditahan selama 20 hari. (tribunnews/berbagai sumber)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Sebar Foto Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved