SOSOK Kevin Wu, Pelapor Roy Suryo terkait Meme Stupa Candi Borobudur: Profesi Mentereng dan Penulis

Sosok Kevin Wu, si pelapor Roy Suryo ke Bareskrim Polri terungkap. Ternyata dia memiliki profesi yang mentereng dan seorang penulis.

Editor: Musahadah
instagram dharmapala nusantara/twitter roy suryo/tribunnews
Ketua DPP Dharmapala NUsantara Kevin Wu laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Berikut sosoknya! 

Dia juga aktif sebagai pembicara publik di bidang motivasi, kepemimpinan, team-work, public speaking, dan manajemen.

Sebagai penulis yang inspiratif, dia sudah menghasilkan tiga buku, yaitu Quality Implementation, Everything is Possible, dan Berubah atau Punah.

Ratusan artikelnya pernah dimuat di majalah Marketing, Gatra, Bisnis Indonesia, The Business Coach, Excellent, Vivanews.com, Kompasiana, dan lain-lain.

Kevin yang juga aktif dalam bidang keorganisasian ini sekarang menjabat sebagai Ketua Komite Tetap KADIN Indonesia dan Ketua Kompartemen HIPMI Jaya.

Belum lama ini, Kevin Kevin Wu menegaskan tak akan mengurungkan niat melaporkan Roy Suryo meski ia sudah mengklarifikasi dan meminta maaf. 

Kevin Wu mengapresiasi permintaan maaf Roy Suryo atas kontroversi cuitan tersebut.

Namun, Kevin menganggap permintaan maaf bukan menjadi fokus tuntutannya.

Ia menilai permintaan maaf Roy hanya sebatas bentuk itikad baik atas polemik ini.

Kevin Wu menyebut pelaporannya bukan semata-mata untuk kepentingan umat Buddha, melainkan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih saling menghormati dan tidak menjadikan simbol agama sebagai bahan ejekan.

 "Jadi laporan saya nanti bukan hanya untuk kepentingan umat Budha. Sebab kalau dibiarkan akan bahaya, terlebih menjelang tahun depan itu tahun politik, janganlah lagi kita menggunakan politik identitas agama," kata Kevin.

Sebelumnya, stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.

Gambar tersebut kemudian diukutip mantan politikus Partai Demokrat, Roy Suryo, melalui akun media sosialnya.

Roy Suryo somasi media

Pakar Siber menilai Roy Suryo bisa dipenjara 4-6 tahun atau denda Rp 1 miliar seperti yang terdapat dalam UU ITE setelah mengunggah foto stupa diedit mirip Jokowi.
Pakar Siber menilai Roy Suryo bisa dipenjara 4-6 tahun atau denda Rp 1 miliar seperti yang terdapat dalam UU ITE setelah mengunggah foto stupa diedit mirip Jokowi. (Kolase tangkapan layar)

Di bagian lain, Roy Suryo merasa nama baiknya dirusak dengan pemberitaan mengenai dirinya menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari. 

Pemberitaan ini muncul menyusul kabar pakar telematika itu dilaporkan ke polisi setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved