Kuasa Hukum Yakin Roy Suryo Tak Bisa Dipenjara karena Meme Jokowi, Status Mantan Menpora Sebatas Ini

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, meyakini bahwa kliennya tidak bisa dipenjara meski tersangkut kasus meme Jokowi.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase tangkapan layar
Tangkapan layar cuitan Roy Suryo mengenai foto stupa editan mirip Jokowi. Kini, Nyali Roy Suryo ciut setelah Bareskrim turun tangan menelusuri pengunggahnya. 

SURYA.CO.ID - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, meyakini bahwa kliennya tidak bisa dipenjara meski tersangkut kasus meme Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo kedapatan mengunggah meme Jokowi yang dikaitkan dengan stupa Candi Borobudur.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kemudian menuai kritikan dari berbagai pihak termasuk Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) dan berujung pelaporan.

Baca juga: INI 3 Akun Pengunggah Meme Stupa Borobudur yang Dilaporkan Roy Suryo, Wamenag Minta Diusut Semuanya

Perbuatan Roy Suryo dinilai tak patut. Tak hanya karena menghina Jokowi, namun juga untuk agama tertentu.

Meski kini cuitan tersebut telah dihapus Roy Suryo, namun proses hukum tetap berjalan.

Paling baru, Roy Suryo dikabarkan melaporkan balik akun lain yang diduga sebagai pelaku pertama pembuat meme Jokowi itu.

Menurut Pitra, Roy Suryo mengunggah ulang foto meme tersebut hanya sebagai bentuk protes atas rencana kenaikan tarif masuk situs cagar budaya Candi Borobudur.

“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra melansir Kompas TV.

Pitra menuturkan, Roy Suryo bukanlah orang yang membuat meme stupa mirip Jokowi tersebut. Ia hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Oleh karena itu, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Roy Suryo dikecam karena unggah foto stupa Candi Borobudur diedit mirip wajah Presiden Jokowi. Berikut sosoknya!
Roy Suryo dikecam karena unggah foto stupa Candi Borobudur diedit mirip wajah Presiden Jokowi. Berikut sosoknya! (tribunnews/twitter)

Terkait meme itu, Pitra menuturkan, ada upaya yang digiring oleh pihak-pihak tertentu (buzzerRp) ke arah kebencian dan permusuhan, sehingga unggahan Roy Suryo di-take down atau diturunkan dengan alasan iktikad baik.

“Roy Suryo telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli, serta link yang mem-posting meme Stupa Borobudur tersebut sebelumnya,” ujar Pitra.

Pitra menjelaskan, unggahan cuitan Roy Suryo yang memuat foto stupa Candi Borobudur mirip Jokowi merupakan meme hasil buatan orang lain.

Dalam keterangan gambarnya, dijelaskan bahwa meme tersebut adalah editan karya netizen (orang lain).

“Dan terhadap meme tersebut, Roy Suryo tidak memiliki niatan untuk menghina golongan tertentu, melainkan kritikan terkait kebijakan kenaikan harga masuk Candi Borobudur karena Roy Suryo ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut,” ujarnya.

Pitra juga menyampaikan, kliennya akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional karena kritikan dan protes tersebut sudah digiring opini oleh pihak-pihak tertentu.

Langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum tersebut untuk mencegah unggahan tersebut disalahtafsirkan oleh masyarakat luas.

Lebih lanjut, Pitra menegaskan bahwa cuitan kliennya itu sebatas mengenai kebijakan wisata Candi Borobudur, bukan membahas agama tertentu.

Karena itu, tidak ada niatan untuk menghina agama tertentu, melainkan pihak lain yang ingin mencoba membawa meme tersebut ke arah SARA.

“Padahal kontes (twit)-nya adalah postingan orang lain mengkritik terkait kebijakan kenaikan tarif wisata di Candi Borobudur,” tutur Pitra.

Untuk menghindari terjadinya adu domba dan provokasi yang dilakukan pihak lain, Pitra mengatakan, Roy Suryo secara terbuka dan berani telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Permintaan maaf tersebut khususnya disampaikan kepada umat Buddha yang dimungkinkan terkait akibat adanya meme tersebut.

Pakar Siber Sebut Roy Suryo Bisa Dipenjara 6 Tahun dengan Denda Rp 1 M

Pakar Keamanan Siber Cisserc, Pratama Persadha mengungkapkan analisisnya menyangku kontroversi Roy Suryo mengunggah foto stupa diedit mirip Jokowi.

Foto stupa editan itu viral setelah diunggah oleh mantan menteri Pemuda dan Olah Raga di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui akun Twitternya akhir pekan lalu.

Roy Suryo pun mendapat kecaman dari para netizen. Bahkan, organisasi Dharmapala Nusantara mengancam akan melaporkan Roy Suryo ke kepolisian.

Dalam kasus ini, Pratama menilai, Roy Suryo berpotensi dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Roy Suryo pun berpotensi dipenjara antara 4-6 tahun atau denda Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar.

"Masalah yang menimpa Pak Roy Suryo memberikan pelajaran, bahwa kita harus hati-hati mengunggah ke media sosial karena informasi yang isinya hoaks melanggar SARA berpotensi melanggar hukum di Indonesia," ujar Pratama seperti dikutip SURYA.co.id dari kanal Youtube Kompas TV, Jumat (17/6/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan UU No 19/2015 tentang perubahaan atas UU no 11 tahun 2008 tentang transaksi elekteronik, ada tiga jenis konten hoaks yang dapat dipidana penjara 4-6 tahun atau denda Rp 700 juta sampai Rp 1 miliar.

Pratama menyebut, pertama, pencemaran nama baik atau fitnah. Kedua, penipuan untuk motif ekonomi atau konsumen. Ketiga provokasi atau SARA.

"Peraturan ini bukan hanya mengatur pidana dikenakan kepada pembuat informasi, tapi juga sanksi sama untuk orang yang membagikan hoaks," tambahnya.

"Oleh karena itu, kita harus hati-hati, walaupun kita sebagai membagikan informasi tersebutu, kita juga kena hukuman yang sama," katanya.

Mengapa Roy Suryo bisa dijerat hukum? Menurut Pratama, Roy Suryo merupakan influencer, sedangkan orang yang membuat aslinya tidak.

Ia menjelaskan, apabila pembuatnya tidak memiliki pengikut banyak di media sosial, informasi itu dianggap biasa oleh publik.

"Tapi ketika di reposting (diunggah ulang) oleh orang yang memiliki pengikut banyak seperti Roy Suryo, tentu yang melihat semakin banyak"

"Akhirnya menjadi ramai. Sehingga ketika kita berbicara meretweet, sebaiknya jangan. Apalagi kita tahu informasi tersebut akan menyinggung orang atau pihak tertentu, agama tertentu"

"Menurut saya, kita sebagai orang normal sebaiknya kita menjaga omongan kita, sikap kita supaya kegaduhan tidak terjadi," pesannya.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved