4 Cara Memilih Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 1443 H Sesuai Fatwa MUI

Berikut ini 4 cara memilih sapi dan kambing untuk Idul Adha 1443 H di tengah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sesuai fatwa MUI.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
tribun jatim/willy abraham
ILUSTRASI. Peternak sapi di Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini 4 cara memilih sapi dan kambing untuk Idul Adha 1443 H di tengah maraknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sesuai fatwa MUI.

Meski Idul Adha 1443 Hijriah masih 3 minggu lagi, namun Umat Islam sudah mulai mencari hewan kurban.

Dalam memilih hewan kurban, tentu saja tak bisa sembarangan. Pasalnya, harus diteliti mengenai kesehatan hewan yang akan dikurbankan. 

Apalagi, di tengah maraknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang masih menghantui hingga saat ini.

Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap penyakit yang menyerang hewan ternak seperti sapi, kerbau, maupun kambing.

Seperti disampaikan oleh Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono menjelaskan, hewan ternah yang akan dibeli harus dipastikan dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat.

"PMK (pada hewan ternak seperti sapi) ini tidak ditularkan ke manusia atau bukan penyakit zoonosis sehingga daging dan susu aman dikonsumsi."

"Namun demikian penyakit ini menular antar ternak dengan sangat cepat sehingga masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih hewan kurban, pastikan yang memang sehat dan memenuhi syarat," ujar Nanung dalam laman resmi Universitas Gadjah Mada (UGM).

Lantas, bagaimana tips memilih hewan kurban di tengah maraknya PMK?

Nanung mengatakan, tips yang dapat dilakukan saat memilih hewan kurban di tengah wabah PMK yaitu membeli hewan kurban di tempat pedagang besar.

"Lebih aman membeli hewan kurban di pedagang yang memiliki banyak hewan ternak karena mereka akan sangat menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak sampai tertular penyakit karena akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar," kata dia.

Selain itu, tips memilih hewan kurban di tengah wabah PMK yakni usahakan membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi pada ternak yang diperjualbelikan.

Masyarakat juga diimbau waspada apabila hewan ternak untuk kurban yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit PMK, dan memastikan penjual bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.

Tips selanjutnya, lakukan pembelian hewan kurban mendekati hari raya kurban. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.

Selalu pastikan dan melakukan pengecekan kondisi hewan ternak.

Tidak hanya dibuktikan hanya dengan surat keterangan kesehatan hewan, tapi pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.

"Hindari untuk survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK," lanjut Nanung.

Untuk diketahui, penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.

Syarat hewan kurban

Nanung menyampaikan, beberapa syarat sah hewan yang dijadikan kurban yakni hewan sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, serta tidak terlalu kurus.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban, sebagai berikut:

1. Hewan yang terkena PMK bergejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Nanung mengimbau masyarakat untuk tidak mencuci daging maupun jeroan di sungai.

Sebab, hal itu bisa mencemari lingkungan dan berpotensi menularkan penyakit ke hewan yang sehat di tempat yang lain, jika hewan yang disembelih ternyata sakit.

Selain itu, mencuci daging di sungai juga tidak higienis.

Untuk mencegah penyebaran PMK, dapat dilakukan dengan melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak, kendaraan, maupun manusia terutama dari daerah terjangkit.

Upaya lain yang bisa dilakukan adalah memproteksi hewan ternak sehat agar tidak terinfeksi melalui pemberian suplemen atau pemberian nutrisi tambahan, serta vaksinasi dapat diberikan pada ternak yang sehat.

"Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu meminimalisir penularan PMK agar tidak semakin meluas," pungkas Nanung.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved