Kartu Prakerja

Persiapan Jelang Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Penyebab Tak Lolos dan Akun Diblokir

Berikut persiapan menjelang Kartu prakerja gelombang 33 dibuka, yakni tentang penyebab tak lolos dan akun kartu prakerja diblokir.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews/Sri Juliati
Ilustrasi kartu prakerja. Simak persiapan menjelang Kartu prakerja gelombang 33 dibuka, yakni tentang penyebab tak lolos dan akun kartu prakerja diblokir. 

SURYA.co.id - Berikut persiapan menjelang Kartu prakerja gelombang 33 dibuka, yakni tentang penyebab tak lolos dan akun kartu prakerja diblokir.

Diketahui, Kartu Prakerja gelombang 33 kabarnya akan segera dibuka.

Hal ini lantaran pemerintah masih akan melanjutkan program Kartu Prakerja.

Namun, pemerintah masih belum memberikan pengumuman terkait jadwal resminya.

Selama periode ini, beberapa warganet mengaku tidak pernah lolos Prakerja, bahkan ada pula yang mengaku akun Prakerjanya diblokir oleh pihak penyelenggara Kartu Prakerja.

"Siapaa yang disini akun prakerjanya di blokir? Hayoo tunjuk tangan.. udh capek2 kirim data verifikasi, eh hasilnya.. Akun ada gagal terverifikasi dan di blokir," tulis salah satu warganet.

"Dari gelombang 7 sampai sekarang enggak pernah lolos2 padahal padahal bukan penerima bantuan BLT, kuliah juga udah selesai," tulis warganet lainnya.

Lalu, apa saja penyebab peserta tidak lolos hingga diblokir oleh pihak penyelenggara Kartu Prakerja?

Berikut ulasannya melansir dari Kompas.com dalam artikel '5 Penyebab Tak Lolos Prakerja dan Mengapa Akun Peserta Diblokir'.

1. Kesalahan NIK

Saat mengisi data pribadi di form pendaftaran Kartu Prakerja, peserta harus benar-benar teliti.

Yang banyak tidak disadari adalah kesalahan ketika mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika ada kesalahan atau salah ketik pada pengisian NIK, hal tersebut dapat menyebabkan data tidak bisa terverifikasi oleh sistem.

Selain itu, pastikan juga data diri yang Anda isikan sudah sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK).

Jika masih ditemukan ketidaksesuaian, pendaftar bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Call Center Dukcapil 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

2. Sudah pernah lolos Prakerja

Jika Anda mencoba mendaftar di Kartu Prakerja gelombang sebelumnya dan gagal, coba periksa kembali apakah Anda sudah pernah lolos sebagai penerima Kartu Prakerja atau belum.

Sebab, mereka yang pernah lolos Prakerja di gelombang sebelumnya, dipastikan tidak akan lolos dalam seleksi Kartu Prakerja yang saat ini berlangsung.

Hal itu karena NIK akan diblokir agar tidak bisa lolos seleksi Prakerja lagi di sistem Prakerja.go.id.

Tujuannya agar yang penerima Kartu Prakerja bisa merata.

3. Ada dua anggota dalam 1 KK yang sudah lolos

Disebutkan bahwa di dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Oleh karena itu, jika sudah ada dua anggota dalam Kartu Keluarga yang lolos Kartu Prakerja, maka anggota keluarga lainnya dipastikan tidak akan lolos Kartu Prakerja.

4. Masuk kategori tidak bisa mendaftar

Tidak semua orang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Pihak pelaksana program Kartu Prakerja membuat kriteria orang-orang yang tidak bisa mengikut program ini, di antaranya:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota DPR/DPRD
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala desa dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMD/BUMN

Jika Anda termasuk salah satu kategori di atas, dipastikan Anda pasti gagal menjadi penerima Kartu Prakerja.

5. Kuota sudah penuh

Selain itu, jika Anda merasa sudah memenuhi segala persyaratan dan tidak melakukan kesalahan dalam pendaftaran namun masih gagal lolos, bisa jadi kuota pendaftar kartu Prakerja sudah terisi penuh.

peserta yang telah lolos dan memenuhi persyaratan akan dinyatakan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Namun, penerima Kartu Prakerja yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi, otomatis akan diblokir.

Pemblokiran ini juga termasuk pencabutan kepesertaannya dari program Kartu Prakerja.

Akibatnya, mereka yang sudah masuk daftar blokir tidak dapat mendaftar Kartu Prakerja lagi.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved