Berita Madiun

Motif Pembunuhan Pensiunan RRI di Madiun Terungkap : Istri Selingkuh Bikin Cemburu dan Sakit Hati

Polres Madiun Kota juga telah memeriksa istri tersangka yang juga mengakui bahwa menjalin asmara dengan korban.

tribun jatim/sofyan arif
Polres Madiun Kota Meringkus Pelaku Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun di Jalan Sentul Gang 2 Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Polres Madiun Kota telah meringkus Nursali (45) pelaku pembunuhan pensiunan RRI Madiun, Aris Budianto (58) di Jalan Sentul Gang 2 Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun.

Nursali menghabisi nyawa Aris pada Kamis (2/6/2022) lantaran cemburu dan sakit hati setelah korban berselingkuh dengan istrinya.

Polres Madiun Kota juga telah memeriksa istri tersangka yang juga mengakui bahwa menjalin asmara dengan korban.

Tersangka dan korban sendiri sudah kenal dekat, karena kontrakan tersangka berada satu lingkaran dengan rumah korban.

Namun diketahui tersangka bersama istrinya sudah meninggalkan kontrakan tiga bulan sebelum insiden pembacokan tersebut.

Baca juga: Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun, Istri Terduga Pelaku Menghilang 3 Bulan, Ada Motif Asmara?

Diketahui tersangka berada di Bangkalan dan kembali ke Kota Madiun hanya untuk melancarkan aksi kejamnya tersebut.

"Jadi tersangka ini tahu kalau setiap hari korban salat ke masjid, kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 04.15 WIB," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Rabu (15/6/2022).

Tersangka lalu menemui korban di jalan gang dekat rumah korban dan langsung mengayunkan clurit ke beberapa bagian tubuh korban.

Akibat sejumlah bacokan clurit tersebut korban mengalami luka parah dan meninggal dunia.

Setelah membacok korban, tersangka langsung balik ke kampung halamannya di Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Dua Mahasiswi Kepergok Ngamar Sama Om-om di Hotel Kabupaten Tuban, Tak Bisa Tunjukkan Surat Nikah

Saat ini Polres Madiun Kota juga masih mencari rekan tersangka bernama Akri yang berperan mengantarkan pelaku berangkat dan pergi Bangkalan - Madiun.

"Jadi satu orang ini masih DPO ya (Daftar Pencarian Orang)," lanjutnya.

Penetapan tersebut berdasarkan rekaman kamera CCTV dimana pelaku terlihat bersama seseorang saat mendatangi tempat kejadian perkara pembunuhan.

Atas perbuatannya tersangka Nursali dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman maksimal pidana seumur hidup.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved