Berita Bojonegoro

Kenal Pria di Facebook Lanjut Ketemuan, Remaja Bojonegoro Ini Malah Diancam Hingga Berbadan Dua

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, mengatakan pelaku dengan korban saling berkenalan melalui Facebook pada Bulan Juli 2021.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Foto Ilustrasi, diperagakan oleh model 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Berawal kenalan dari media sosial (medsos) Facebook, justru nasib buruk dialami SL (16).

Gadis belia itu menjadi korban kejahatan seksual KH (27), asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

Pelaku mencabuli korban yang dikenalnya melalui Facebook, di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, mengatakan pelaku dengan korban saling berkenalan melalui Facebook pada Bulan Juli 2021.

Lalu keduanya berkomunikasi secara intensif, hingga berlanjut melalui nomor WhatsApp.

Baca juga: Dua Mahasiswi Kepergok Ngamar Sama Om-om di Hotel Kabupaten Tuban, Tak Bisa Tunjukkan Surat Nikah

Kemudian pada Bulan Agustus 2021 sekira pukul 18.30 WIB, pelaku menemui korban dan mengajaknya jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor.

Di tengah perjalanan tersebut, pelaku mengajak korban singgah di gubuk yang berada di lahan persawahan yang sepi dan jauh dari pemukiman warga.

"Setiba di gubuk, pelaku mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri. Korban menolak ajakan pelaku, tapi terus dirayu hingga akhirnya terjadi persetubuhan," ungkapnya saat ungkap kasus, Rabu (15/6/2022).

Perwira menengah itu menjelaskan, komunikasi keduanya terus berlanjut hingga kembali terjadi persetubuhan kedua kalinya di tempat yang sama.

Baca juga: Mulai Ngaspal di Kota Surabaya, Segini Harga Kompetitif All New Ertiga Hybrid

Bahkan pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban, jika menolak akan menyebarkan foto bugil korban.

"Korban diancam foto bugilnya akan disebarkan jika menolak persetubuhan, pelaku juga berjanji akan menikahi," terangnya.

Kapolres menambahkan, lantaran sudah telat datang bulan dan hamil akibat persetubuhan dengan pelaku.

Korban akhirnya menceritakan kondisinya kepada orang tuanya.

Selanjutnya, orang tua korban pun menemui pelaku di rumahnya untuk meminta pertanggungjawaban.

"Pelaku janji bersedia menikahi, tetapi hingga janin yang dikandung korban lahir pada Mei 2022 ternyata tidak juga dinikahi, hingga pihak keluarga terpaksa melaporkan ke polisi," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved