Ibadah Haji 2022

Berangkat ke Tanah Suci, 49 ASN Pemkab Lumajang Ajukan Cuti Kerja

Menurutnya, hak cuti tersebut tidak akan mengurangi gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/tony hermawan
Calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Lumajang menggelar doa bersama sebelum berangkat menuju embarkasi Surabaya. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Sebanyak 49 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lumajang menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah.

Mereka cuti sejak Senin (13/6/2022). Tak tanggung-tanggung cuti yang diminta sampai 2 Agustus 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) H. Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, cuti haji merupakan cuti besar yang sesuai aturan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan memang diperbolehkan.

Cuti ini tidak mengurangi cuti tahunan yang berjumlah 12 hari.

Baca juga: Motif Pembunuhan Pensiunan RRI di Madiun Terungkap : Istri Selingkuh Bikin Cemburu dan Sakit Hati

“Itu sudah menjadi haknya, dan hal itu diatur. Kami sudah berikan izin dan tidak ada masalah karena ini soal ibadah, makanya kami berikan izin cuti besar,” katanya.

Menurutnya, hak cuti tersebut tidak akan mengurangi gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, KPU Kota Blitar Persiapkan Verifikasi Parpol

Namun, tunjangan penghasilan disesuaikan berdasarkan kehadiran dan laporan aktivitas bekerja.

Artinya, ASN yang mengajukan cuti akan kehilangan tambahan penghasilan atau (tamsil).

“Beda lagi kalau tambahan penghasilan pegawai atau TPP, itu nanti mereka tidak akan dapat. Karena pemberiaannya dihitung dari daftar kehadiran. Sedangkan mereka kan banyak yang mengambil cuti sampai 2 Agustus nanti,” ujarnya.

Baca juga: Dua Mahasiswi Kepergok Ngamar Sama Om-om di Hotel Kabupaten Tuban, Tak Bisa Tunjukkan Surat Nikah

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Triyono memastikan gaji pokok serta tunjangan jabatan bakal tetap diberikan pada ASN yang mengajukan cuti besar. Sebab, ketentuan tersebut telah diatur.

“Saya pastikan dapat, mereka akan mendapat gaji pokok dan tunjangan jabatan,” pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved