Berita Gresik

Praktisi Hukum Unair: yang Terlibat Pernikahan Manusia dengan Domba di Gresik Bisa Dikenakan Pasal

semua yang terlibat dalam kasus pernikahan manusia dengan domba betina secara Islami di Gresik bisa dijerat pasal

Penulis: Sugiyono | Editor: irwan sy
Istimewa
Tangkapan layar video pria di Gresik menikahi domba betina. 

Berita Gresik

SURYA.co.id | GRESIK - Praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Wayan Titib Sulaksana menegaskan semua yang terlibat dalam kasus pernikahan manusia dengan domba betina secara Islami di Gresik bisa dijerat pasal ikut sertamerta, Selasa (14/6/2022).

Sebab, dalam kegiatan tersebut ada undangan ‘Ngunduh Mantu’, sampai prosesi pernikahan secara Islami dan ada konten creator media sosial.

“Penyidik kepolisian, sebaiknya juga menetapkan pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP,  kpd Sdr Nur Hadi (Hudi-red) selaku penyedia tempat, Arif Syaifullah selaku konten kreator (membantu melakukan), Krisna selaku penghulu (membantu melakukan), masih kurang tersangkanya yaitu 2 orang saksi pernikahan (turut serta melakukan),” kata Wayan Titip kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatSapp (WA).

Menurut Sulaksana, untuk menjerat penyedia tempat dan pengundang hajatan 'ngunduh mantu' yang diduga menikahkan Saiful Arif (45) dengan hewan domba betina di pesanggrahan Ki Ageng Nur Hudi di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, pada  Minggu (5/6/22) memakai Pasal 156a KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penjelasannya, Pasal 55 ayat 1 KUHP juga wajib dijeratkan kepada Arif Syaifullah selaku konten kreator dan Krisna selaku penghulu.

Sebab, kedudukan keduanya membantu pengundang yang sekaligus penyedia tempat di pesanggrahan milik pengundang yaitu Nur Hadi, sehingga pelaksanaan pernikahan manusia dengan hewan berlangsung secara Islami.

Wayan menambahkan, bahwa Syaiful Arif sebagai pelaku pengantin bisa dijerat Juncto Pasal 156 KUHP dan Undnag-undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

“Syaiful Arif sebagai pelaku Juncto Pasal 156 KUHP dan UU ITE, penistaan agama Islam oleh orang Islam pula," katanya.

Diketahui, kasus ini bermula dari undangan 'hajatan ngunduh mantu’ berbentuk video visual dikirim melalui WhatSapp (WA) yang dibuat Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.

Kegiatan dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. Dalam rangkaiannya acara tersebut menggunakan ajaran agama Islam.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved