Berita Bangkalan
Semua Kecamatan di Bangkalan Suspek PMK, Peternak Galau Jelang Hari Raya Idul Adha
Dikhawatirkan, sapi dikirim dalam keadaan sehat namun di tengah perjalanan mendadak dinyatakan suspek.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Terbitnya empat poin dalam Standard Operating Procedure (SOP) atau aturan lalu lintas pengiriman hewan rentan terhadap virus penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Jumat (10/6/2022) petang membuat peternak kambing bingung bercampur was-was.
Apalagi menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Kurban.
Empat poin SOP pengiriman hewan ternak yang diterima SURYA.co.id dari Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan, Sabtu (11/6/2022) meliputi :
Pertama, pengiriman dari daerah bebas ke daerah bebas PMK.
Kedua, pengiriman dari daerah terduga atau suspek PMK tidak boleh melalulintaskan menuju daerah bebas PMK baik antar kabupaten/kota dalam provinsi maupun dalam provinsi.
Ketiga, dari daerah tertular PMK tidak boleh dilalulintaskan menuju daerah bebas PMK baik antar kabupaten/kota dalam provinsi maupun antar provinsi.
Baca juga: Dinding Rumah Warga di Kota Malang Jebol, Berasal dari Luapan Lumpur Sawah
Sedangkan poin keempat yakni, lalu lintas pengiriman sapi-kambing dari daerah wabah tidak boleh menuju daerah bebas PMK baik antar kabupaten dalam provinsi maupun antar provinsi.
“Pengiriman antar daerah sesama berstatus wabah boleh, namun ke daerah wabah tidak boleh. Ini sama halnya mempersempit, para peternak sama-sama kebingungan,” ungkap peternak hewan kurban kambing, Syahril Abdillah (28), warga Desa Daleman, Kecamatan Galis kepada Surya.
Dalam setiap poin SOP yang ditanda tangani Kepala Bidang Kesehatan Hewan Selaku Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur, Dr drh Iswahyudi tertanggal 7 Juni 2022 itu dilengkapi syarat dan ketentuan.
Seperti surat rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan antar provinsi maupun antar kabupaten/kota dalam provinsi yang berisikan pernyataan kesediaan menerima hewan ternak dan persyaratan kesehatan hewan yang dibutuhkan.
Meliputi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV).
Baca juga: Gempa Bumi Pacitan Tak Berpotensi Tsunami, Warga Ponorogo : Sempat Lari Keluar Rumah
Syahril menjelaskan, meski telah terbit SOP namun para peternak kini malah merasa was-was untuk mengirimkan kambing ataupun sapi untuk kebutuhan hewan kurban.
Dikhawatirkan, sapi dikirim dalam keadaan sehat namun di tengah perjalanan mendadak dinyatakan suspek.
“Tentu saja kami merugi karena biaya operasional. Tahun lalu momen menjelang Lebaran Kurban seperti sekarang ini, pengiriman sapi dan kambing ke luar Madura sudah berlangsung,” ungkap pemuda yang memiliki 60 ekor kambing itu.
Sementara Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan, drh Ali Makki mengungkapkan, poin-poin SOP akan mempersempit ruang gerak pengiriman sapi dan kambing dari Bangkalan.