Berita Bangkalan

Kecepatan Layanan Transportasi Era Digital Abaikan Safety, Polres Bangkalan Bidik 7 Pelanggaran Ini

Bahkan layanan transportasi kini telah menginjak era digital. Di mana order operasional transportasi publik berada dalam genggaman

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Penindakan tegas selama Operasi Patuh Semeru 2022 di Bangkalan terhadap para pelanggar lalu lintas dilakukan mulai Senin (13/6/2022). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Penindakan tegas selama Operasi Patuh Semeru 2022 terhadap para pelanggar lalu lintas dilakukan mulai Senin (13/6/2022) besok. Hal itu sebagai upaya kepolisian meningkatkan kepatuhan, disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, hingga mengurangi angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Dan muara dari operasi ini sebenarnya adalah keselamatan atau safety di jalan raya. Bisa dimaklumi, perkembangan lalu lintas dewasa ini berjalan cepat dan dinamis seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk.

Bahkan layanan transportasi kini telah menginjak era digital. Di mana order operasional transportasi publik berada dalam genggaman, alias bisa dipesan lewat aplikasi, guna mempercepat sarana mobilitas masyarakat.

Dan kendalanya, masih sering pengguna layanan transportasi digital itu abai pada safety. Padahal safety juga sudah menjadi kebutuhan penting.

“Keselamatan dalam berlalu-lintas seringkali diabaikan, bahkan tidak dianggap penting. Dibutuhkan inovasi kinerja Polri guna mengimbangi kondisi saat ini,” ungkap Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto kepada SURYA, , Minggu (12/6/2022).

Karena itu, dalam gelar Operasi Patuh Semeru yang berlangsung mulai besok, 13-26 Juni 2022, pihak kepolisian menitik beratkan penindakan secara tegas terhadap 7 sasaran khusus pelanggaran.

Meliputi pengendara berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor masih berusia di bawah umur, pengendara tidak memakai helm standar SNI dan pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi dalam pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus lalu lintas.

“Kami ingin menyadarkan para pengemudi bahwa berkendara sambil menelepon bisa mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Karena itu, penindakan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan, disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, hingga mengurangi angka fatalitas kecelakaan lalu lintas,” pungkas Sucipto. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved