Remaja 19 Tahun di Malang Layani 4 Pria Sehari, Kini Ditangkap Satpol PP

Remaja 19 tahun asal Kabupaten Malang terjaring rasia Satpol PP Kota Malang saat Open BO, Rabu (8/6/2022)

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Iksan Fauzi
Foto Istimewa Satpol PP Kota Malang
Ilustrasi - Remaja 19 tahun asal Kabupaten Malang terjaring rasia Satpol PP Kota Malang 

"Pengamatan kita sudah menurun tidak seperti awal-awal, jadi efek dari razia ini, malah sekarang ini biasanya pakai calo, sulit kita menemukan itu," katanya.

Temuan Lainnya

Di sisi lain, Satpol PP juga menemukan adanya lima pasangan di kos-kosan yang bukan suami - istri.

Bahkan juga di temukan adanya pasangan gay atau laki-laki yang suka sesama jenis.

"Terus kita juga temukan ada lima pasangan bukan suami istri dalam satu kamar yang tidak diperbolehkan dalam perda pemondokan, ada juga ditemukan pasangan gay," katanya.

Semua pasangan tersebut dikenakan tindak pidana ringan karena telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.

Sanksinya adalah denda maksimal Rp 10.000.000. Mereka akan menjalani sidang tipiring pada tanggal 29 Juni 2022.

"Termasuk untuk pemilik pemondokan (dan hotel), kalau memang terbukti nanti kita buat teguran supaya nanti ada pengawasan jangan sampai tempat mereka dimanfaatkan oleh oknum tertentu melakukan perbuatan yang melanggar perda," ungkapnya.

Jika pemilik kos-kosan dan hotel tidak patuh terhadap aturan tersebut hingga tiga kali akan mendapat sanksi pencabutan izin usaha penginapan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Open BO", 2 Wanita di Malang Ditangkap Satpol PP, Sehari Layani 4 Pria"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved