Berita Sidoarjo
Lewat PPS, WP Berpeluang Bayar Pajak Lebih Murah, Program Hanya Sampai 30 Juni
Ada peluang bayar pajak lebih murah melalui program pengungkapan sukarela (PPS). Begini syaratnya
SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Ada peluang bayar pajak lebih murah melalui program pengungkapan sukarela (PPS). Program ini bakal berakhir 30 Juni 2022 mendatang, sehingga masih ada kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk memanfaatkannya.
Syaratnya, tidak sedang diperiksa dan tidak ada upaya hukum pengajuan keberatan.
“Ini kesempatan baik. Ada peluang diampuni, sehingga bisa bayar lebih murah. Daripada nanti ketahuan di kemudian hari, bakal bayar lebih banyak dan ada konsekuensi yang harus ditanggung,” kata Kepala DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, Kamis (9/6/2022).
Ada dua skema kebijakan pada PPS. Yang pertama untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis asset per 31 Desember 2014 yang belum diungkap. Dan kebijakan kedua, diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti amnesty dengan basis perolehan harta pada 2016 – 2022 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2022.
“Lebih baik ikut program ini, bakal lebih murah, mudah dan enak. Semua data kami jamin kerahasiaannya. Daripada nanti malah lebih repot ketika ketahuan dan sudah diberlakukan sanksi tegas,” tandasnya.
Menurut Vita, WP tidak akan bisa menyembunyikan data atas hartanya, karena di DJP ada pertukaran data baik nasional maupun internasional. DJP juga dapat memanfaatkan akses dari berbagai instansi untuk mendapat data terkait harta kekayaan.
Sebagai pejabat yang baru sekitar 1,5 bulan menjadi Kepala DJP Jatim II, Vita mengaku harus bekerja keras untuk mensukseskan program ini. Hampir setiap hari dia Bersama timnya melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan dan berbagai kesempatan.
Roadshow sosialisasi PPS dilakukan di enam kluster yang berada di wilayah Kanwil DJP Jatim II. Hasilnya, sejauh ini sudah ada 1.642 WP yang ikut PPS dengan jumlah PPH setoran sudah mencapai Rp 190,17 miliar.
Menurut Vita, kerja keras juga harus dilakukan untuk bisa memenuhi target target penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim II 2022 sebesar Rp 21.753.778.366.000. Data menyebut, sampai 8 Juni 2022 realisasi penerimaan pajak sebesar sudah di angka Rp 10.463.909.884.888 atau mencapai 48,1 persen.
Artinya, dibanding tahun 2021 kemarin, pada periode yang sama, penerimaan pajak di Kanwil DJP Jatim II mengalami pertumbuhan sebesar 8,26 persen.
Dengan sisa waktu sekitar tujuh bulan, perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jatim III itu yakin bisa memenuhi target itu. Asal semua tim mau bekerja keras dan menjalankan tugas sebagaimana tupoksinya masing-masing.
“Karakteristik wajib pajak di DJP Jatim III dengan DJP Jatim II itu berbeda. Di DJP Jatim III ada support dari pabrik rokok yang cukup besar, serta ratusan pabrik rokok lain. Sementara di Jatim II ini kebanyakan adalah industri pengolahan dan jasa perdagangan. Tentu kami masih harus belajar banyak di sini,” imbuhnya.
Ada 16 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di bawah DJP Jatim II. Termasuk Madura, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Mojokerto, Jombang, Madiun dan sekitarnya. Sehingga, dia merasa perlu mendalami sektor-sektor di berbagai daerah tersebut.
“Komunikasi dengan wajib pajak juga penting. Makanya kami akan mengajak ngomong mereka. Kita ajak bersama-sama untuk berkontribusi kepada negara ini lewat pajak,” urainya.