Berita Surabaya
Oknum Satpol PP Surabaya yang Diduga Jual Barang Hasil Penertiban Ternyata Menjabat Kepala Bidang
Pemkot Surabaya pemeriksaan terhadap sejumlah oknum anggota Satpol PP yang diduga menjual barang penertiban di luar ketentuan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
"Ini jangan dianggap persoalan remeh temeh. Salah pengelolahan, akan menambah buruk citra Pemkot Surabaya di mata masyarakat," kata Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Vinsensius Awey di Surabaya, Selasa (7/6/2022).
Masing-masing kasus melibatkan oknum petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya dan oknum ASN di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya.
"Apakah kasus seperti ini akan muncul lagi di dinas-dinas lainnya?" ujar mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.
Menurut dia, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi harus memastikan pelaksanaan pemerintahannya tidak melanggar asas pemerintahan yang baik.
Hal itu perlu dilakukan agar pemkot tidak kehilangan legitimasinya dan berujung pada ketidakpercayaan masyarakat pada penyelenggara pemerintah.
"Tentunya evaluasi secara keseluruhan bagi kinerja bawahannya itu sangat penting dilakukan," kata dia.
Dengan adanya dua kejadian ini, kata dia, Pemkot Surabaya harus segera usut tuntas dan menindaklanjutinya secara hukum kedinasan maupun proses hukum lainnya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Awey heran, sistem perizinan yang berbasis elektronik ternyata masih menimbulkan celah oknum ASN untuk memperkaya diri dengan melakukan praktik-praktik tidak terpuji ini.
Untuk itu, Eri Cahyadi ini harus berkomitmen tinggi terhadap upaya pemberantasan tindakan serupa dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana yang berada di lingkungan Pemkot Surabaya.
Selain itu, terus menerus membangun perubahan mindset aparatur Pemkot Surabaya dalam pelayanan dengan prinsip zero pungutan liar, namun tetap mengutamakan pelayanan prima.
"Masyarakat juga perlu dibangun kesadarannya dan terciptanya sikap tegas untuk menolak segala bentuk pungutan liar, proses 'lewat pintu samping' dan memenuhi aturan yang berlaku," kata dia.