Berita Pamekasan

Kejari Pamekasan Tangani 136 Kasus Dalam 6 Bulan, Mulai DBHCT, Rokok Ilegal Sampai Sosialisasi ADD

Seksi Datun dipercaya memberikan pendampingan hukum mengenai tujuh kegiatan yang masuk skala perioritas Bupati Pamekasan.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Dari kiri ke kanan, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina (baju putih), Kasi Intel Ardian Junaedi, Kasi Datun Herpin Hadat dan Kasi Pidum Moh Maelan. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Selama kurun waktu enam bulan terakhir, mulai Januari 2022 hingga Juni 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah menangani 136 perkara. Namun dari semua perkara yang ditangani itu, lima di antaranya masih bersatus banding dan satu perkara masih proses kasasi.

Untuk 136 perkara yang ditangani pidana umum (Pidum) ini, sidang pertama kali digelar melalui Zoom. Dan dalam sidang secara Zoom ini, terdakwa dan penasihat hukumnya berada di rumah tahanan (Rutan).

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta saksi berada di aula Kejari Pamekasan. Sementara majelis hakim majelis juga berada di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Penanganan sejumlah perkara di Kejari Pamekasan ini masing-masing diungkapkan Kasi Pidum, Moh Maelan. Kemudian Kasi Intel, Ardian Junaedi. Lalu, Kasi Pidana Khsusus (Pidsus), Ginung Pratidina dan Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun), Herpin Hadat, saat jumpa pers, Selasa (7/6/2022).

Ardian Junaedi mengatakan, hasil kinerja di Seksi Intel Kejari Pamekasan selama enam bulan ini, pihaknya melakukan penyelidikan kasus Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

Kemudian melaksanakan program jaksa masuk pesantren, melakukan penyuluhan hukum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Pamekasan dengan mengumpulkan seluruh camat, untuk diberikan pemahaman penggunaan anggaran dana desa (ADD).

“Kami berencana tahun ini bersama camat dan pihak DPMD akan turun ke desa-desa untuk mengecek penggunaan dana desa, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyalah gunaan ADD,” ungkap Ardian.

Sedang Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina mengatakan, selain menangani tindak pidana korupsi (tipikor), pihaknya juga menyidangkan perkara lain dari Bea dan Cukai mengenai kasus rokok ilegal tanpa cukai.

"Kasus tipikor lainnya yang kami tangani dan sekarang masih proses sidang, yakni penyalahgunaan dana Desa Larangan Slampar. Kemudian penyelewengan setoran kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pamekasan. Terdakwa sudah diputus, namun kami masih melakukan upaya banding,” papar Ginung.

Herpin Hadat menyatakan, kinerjanya selama enam bulan ini adalah melakukan perjanjian kerjasama dengan 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan, termasuk membuat nota kesepakatan dengan pemkab (bupati).

Selain itu, Seksi Datun dipercaya memberikan pendampingan hukum mengenai tujuh kegiatan yang masuk skala perioritas Bupati Pamekasan.

“Kami juga melakukan pelayanan gratis di mal publik dengan memberikan informasi dan saran kepada masyarakat, baik datang langsung atau tidak melalui aplikasi. Selain itu, kami memberikan sosialisasi tentang penggunaan produk dalam negeri,” papar Herpin. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved