Keluarga Cewek SMP Kendari Murka Usai Dirudapaksa 3 Preman Kampung Bergantian, Polisi Turun Tangan

Keluarga seorang cewek SMP di Kendari yang menjadi korban pelampiasan nafsu para pemuda kampung murka, mereka lapor ke Polresta Kendari.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase
Ilustrasi cewek SMP korban rudapaksa 3 preman kampung. Kasus tersebut ditangani Polresta Kendari. 

SURYA.co.id - Keluarga seorang cewek SMP di Kendari yang menjadi korban pelampiasan nafsu tiga preman kampung murka, mereka lapor ke Polresta Kendari.

Ironisnya, aksi tak terpuji itu terjadi di sebuah kantor Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (2/5/2022) sekitar pukul 04.00 WITA.

Laporan keluarga korban pun segera ditindaklanjuti oleh Polresta Kendari.

Mereka bukan hanya menangkap tiga orang, melainkan 4 orang, satu di antaranya adalah pacar cewek SMP tersebut.

Keempat pemuda tersebut diringkus di kediamannya masing-masing yang ada di Kelurahan Tobemeita.

Empat pemuda itu berinisial FA (15) MAA (19), GNW (22) dan MLM (35).

Baca juga: NASIB Istri di Gresik Ngamar dengan Brondong, Di Tulungagung Celana Istri Diplorot dan Dipangku Pria

Kronologi

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi Prakasa mengungkapkan kronologi kasus rudapaksa anak di bawah umur itu.

Kejadiannya bermula saat pelaku FA menghubungi korban SAP untuk bertemu di kantor lurah pada Rabu (1/6/2022) sekira pukul 23.30 WTA.

FA merupakan pacar cewek SMP yang menjadi korban.

"Awalnya pelaku FA menghubungi SA dan membawanya ke sebuah kantor lurah di sekitar rumahnya sekitar pukul 23.30 WITA," ucap AKP Fitrayadi, dikutip dari TribunSultra, Jumat (3/5/2022).

Setelah ketemu, sejoli itu bercinta di kantor kelurahan.

“Setelah bertemu, pelaku membawa korban ke Kantor Pemerintahan Kelurahan Tobemeita dan melancarkan aksi asusilanya terhadap korban,” kata AKP Fitrayadi.

Halaman
123
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved