Berita Gresik
Dua Pemuda Asal Probolinggo Nekat Nyolong Sepeda Motor di Gresik, Dijual Melalui Medsos
Barang bukti sepeda motor hasil curian disembunyikan di rumah tersangka yang berada di Tongas, Probolinggo.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Dua pemuda asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, dikeler ke kantor polisi karena nekat mencuri sepeda motor di Kabupaten Gresik, lalu menjualnya melalui media sosial (Medsos) Facebook.
Dua pemuda tersebut adalah Andrian (25) dan Najib HS (20). Mereka nekat mencuri sepeda motor di kawasan Bedanten, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Bungah, AKP Sujito mengatakan, korban bernama David warga Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, pulang kerja pada Rabu (25/5/2022), sekitar pukul 22.00. Sepeda motor Yamaha RX King W 3608 BQ milik korban diparkir di teras rumah dalam kondisi dikunci stir.
Korban langsung istirahat. Sekitar pukul 01.30 dini hari, ibu korban, Sulaikhah (48) terbangun dan melihat sepeda motor milik anaknya sudah tidak ada.
Dia langsung membangunkan suami dan anaknya. Korban kaget, dan mencari sepeda motornya keliling desa. Tidak ada satu warga pun yang melihat kendaraannya.
Korban melaporkan peristiwa tersebuti ke Mapolsek Bungah. Saat Unit Reskrim melakukan penyelidikan, didapati sepeda motor korban diunggah di akun media sosial Facebook. Polisi langsung melacak akun tersebut.
Identitas sudah dikantongi, pelaku bernama Andrian diciduk terlebih dahulu di sebuah rumah kos di wilayah Kebomas, Gresik.
Dari hasil interogasi, ternyata pelaku lainnya juga sedang berada di Gresik. Pelaku bernama Najib juga langsung diamankan di sebuah warung kopi yang berada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik.
"Barang bukti sepeda motor disembunyikan di rumah tersangka yang berada di Tongas, Probolinggo. Langsung kami sita dan dibawa ke Mapolsek Bungah," kata Sujito, Jumat (3/6/2022).
Saat beraksi, kedua pemuda itu berbagi tugas, Najib memantau situasi, sedangkan Andrian bertindak sebagai eksekutor.
"Merusak rumah kunci menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi," terang Sujito.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (5) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.