Berita Nganjuk
Pil Koplo Merambah ke Pedesaan di Nganjuk, Dua Pengedar Sasar Anak Sekolah
Untuk itu, saat ini kasus peredaran pil koplo tersebut masih terus dilakukan pengembangan dan pendalaman tim opsnal
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Membanjirnya obat berbahaya seperti sabu dan pil koplo, seperti tidak pernah berhenti di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kali ini pil koplo ditengarai sudah menyasar ke desa-desa, setelah dua pemuda desa yaitu RI (28) dan EL (33), diamankan polisi setelah terbukti mengedarkan obat berbahaya itu.
Kedua warga Desa Tembarak ,Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk itu diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan barang bukti 4.498 butir pil koplo jenis double L, uang tunai hasil transaksi Rp 200.000 dan beberapa barang lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso menjelaskan, kedua tersangka diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) yang digelar di berbagai lokasi di Nganjuk. Dari satu titik lokasi diketahui adanya peredaran pil koplo di wilayah Kota Kertosono.
"Hasil operasi pekat itupun langsung dilakukan tindaklanjut penangkapan terhadap tersangka pengedar pil koplo berinisial RI," kata Joko didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Minggu (29/5/2022).
Dalam pemeriksaan, dikatakan Joko, tersangka RI mengaku mendapatkan pil koplo dari tersangka EL. Informasi itupun langsung dilakukan tindaklanjut tim opsnal Satresnarkoba dengan mengamankan EL di rumahnya di Desa Tembarak. Dari rumah tersangka EL, juga diamankan barang bukti pil koplo dan barang bukti lainnya.
Dugaan sementara, ungkap Joko Santoso, kedua tersangka pengedar pil koplo tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Nganjuk dengan sasaran siswa sekolah dan pengunjung warung kopi.
Untuk itu, saat ini kasus peredaran pil koplo tersebut masih terus dilakukan pengembangan dan pendalaman tim opsnal Polres Nganjuk.
"Kamipun berharap dapat mengungkap jaringan pengedar dan bandar pil koplo di Kabupaten Nganjuk ini. Dan untuk kedua tersangka pengedar pil koplo terancam dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya bisa terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Joko. *****