Berita Surabaya

Buron 8 Tahun, Terpidana Markup Pengadaan Pupuk di Aceh Ditangkap Tim Kejati Jatim di Magetan

Terpidana sempat berhasil kabur dengan cara menyelinap di sela jalanan gang-gang perkampungan kawasan tersebut.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Kejati Jatim
Maridun Bintang saat dikeler oleh anggota Tim Kejati Jatim 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Maridun Bintang (47), terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Aceh, atas kasus markup pengadaan pupuk NPK sebanyak 60 ton, berhasil ditangkap Tim Kejati Jatim, Rabu (25/5/2022).

Warga asal Kecamatan Keras, Magetan, Jatim itu, merupakan direktur sebuah CV berinisial BMU.

Ia terbukti secara sah melakukan markup anggaran pengadaan pupuk NPK dalam kerja sama dengan Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, tahun 2009.

60 ton jumlah pupuk berunsur hara Nitrogen (N), Phosphat (P) dan Kalium (K) yang dimarkup itu, menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp 792.400.000,-

Terpidana Maridun Bintang, telah buron sejak delapan lalu.

Hal itu didasarkan pada surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014 terhadap Maridun Bintang.

Bahwa, Maridun Bintang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara markup harga Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 Ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009, sehingga merugikan negara sebesar Rp 792.400.000,-

Dengan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama empat tahun, serta denda sebesar Rp200 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman mengungkapkan, terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

"Selanjutnya setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk ditangkap maka tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).

Akan tetapi, lanjut Fathur, pada saat dilakukan penangkapan, terpidana sempat berhasil kabur dengan cara menyelinap di sela jalanan gang-gang perkampungan kawasan tersebut.

Setelah dilakukan pengejaran kurun waktu sekitar 1,5 jam. Terpidana akhirnya dapat ditangkap.

"Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved