Berita Gresik
Komisi E DPRD Jatim Soroti Dugaan Tarikan SPP di SMAN 1 Gresik, 'dari Permendikbudnya itu Dilarang'
Dugaan tarikan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di SMAN 1 Gresik mendapat sorotan dari DPRD Jatim.
Berita Gresik
SURYA.co.id | GRESIK - Dugaan tarikan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di SMAN 1 Gresik mendapat sorotan dari DPRD Jatim.
Sebab, sesuai aturan tarikan SPP dilarang dan diperbolehkan hanya sumbangan dari wali murid yang besarnya tidak ditentukan, Rabu (25/5/2022).
"Mereka salah memahami, tidak ada tarikan yang dilakukan sekolah. Dilarang," kata Kodrat Sunyoto, Anggota Komisi E DPRD Jatim kepada wartawan.
Politisi Golkar dapil Gresik-Lamongan ini menambahkan, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang ada adalah dukungan atau sumbangan dari para orangtua siswa.
"Sumbangan itu dihimpun sendiri oleh komite sekolah, tapi sumbangan ini bukan SPP. Sumbangan ini untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan," imbuhnya.
Menurut Kodrat Sunyoto, besaran sumbangan harus sesuai kesepakatan komite.
"Karena bentuknya sumbangan, maka tidak sama nominal antara yang mampu dan tidak mampu," katanya.
Sebelumnya, dugaan tarikan SPP di SMAN 1 Gresik mendapat protes dari wali murid.
Pasalnya, nominalnya ditentukan Rp 250.000 perbulan.
Selain itu, pembayaran SPP juga diwajibkan, lantaran yang tidak membayar tidak boleh ikut rekreasi dan ujian.
"Anak saya diharuskan membayar SPP sampai Juni 2022. Jika tidak membayar tidak boleh ikut rekreasi," kata Budiono, seorang wali murid di SMAN 1 Gresik.
Terpisah, Kepala Sekolah SMAN 1 Gresik Syafaul Anam mengatakan membantah ada dari protes wali murid terkait penarikan SPP.
Sebab, selama ini tidak ada kewajiban melunasi SPP untuk bisa ikut rekreasi.
“Saya akui memang ada SPP untuk penjaminan mutu pendidikan (PMP) dan biaya personal siswa. Untuk PMP Rp 140.000 dan personal Rp 110.000. Tapi bagi yang tidak mampu kami tidak memaksa,” kata Syafaul Anam.