Berita Malang Raya

Tingkatkan Keselamatan dan Tertib Lalu Lintas, Ini yang Dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota

Agenda kegiatan penindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas (lalin) tersebut, dilaksanakan di Jalan Raya Tlogomas dan Jalan Raung.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/kukuh kurniawan
Satlantas Polresta Malang Kota saat melakukan tindakan penilangan kepada pengendara motor yang memakai knalpot brong dan tidak memasang spion di Jalan Raya Tlogomas, Selasa (24/5/2022). 

SURYA.CO.ID, MALANG - Puluhan kendaraan yang didominasi oleh sepeda motor, terjaring petugas Satlantas Polresta Malang Kota, Selasa (24/5/2022) pagi.

Agenda kegiatan penindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas (lalin) tersebut, dilaksanakan di Jalan Raya Tlogomas dan Jalan Raung.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

"Ada sebanyak 52 kendaraan yang ditindak oleh petugas. Dengan pelanggaran didominasi oleh pengendara motor yang tidak mengenakan helm serta penggunaan knalpot tidak standar (brong)," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, dari 52 kendaraan yang dilakukan penindakan, ada sebanyak 52 barang bukti disita petugas. Dengan rincian, 38 STNK, 13 SIM, dan satu unit sepeda motor.

"Barang bukti ini kami sita sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Seperti perilaku pengendara yang tidak taat aturan, maka SIM kami sita. Apabila kendaraannya tidak sesuai aturan, maka kami sita STNK kendaraan tersebut," terangnya.

Yoppi juga menambahkan, kegiatan penindakan dilakukan untuk memberikan peringatan agar masyarakat kembali tertib dalam berlalu lintas.

"Kami mengimbau dan berharap, agar masyarakat selalu peduli terhadap keselamatan diri dan orang lain. Dengan tertib berlalu lintas serta selalu sabar dalam berkendara, angka keselamatan bisa tetap terjaga," pungkasnya.

Untuk saat ini, barang bukti yang disita oleh petugas akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Para pelanggar akan dijadwalkan mengikuti sidang tilang dalam kurun waktu minimal dua pekan ke depan.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved