Berita Entertainment
SOSOK Anofial Asmid, Ayah Atta Halilintar Diisukan Gabung Darul Arqam, MUI : Organisasi Menyimpang
Inilah sosok Anofial Asmid, Ayah Atta Halilintar atau mertua Aurel Hermansyah yang lagi diisukan gabung organisasi terlarang Darul Arqam.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengambil kesepakatan untuk meluruskan ajaran Darul Arqam yang dipandang menyimpang seperti tersebut di atas.
Di pandang dari kaca mata hukum Islam (Fiqh) hal ini tidak dapat dibenarkan, sebab dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW semua ajaran Islam yang harus disampaikan kepada umat telah selesai, tak satu pun yang tertinggal.
Dengan demikian, sepeninggal Nabi tidak ada lagi susulan dari Nabi, sejalan dengan firman Allah,
surat Al-Ma’idah ayat 3:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu.”
Pada awal tahun 1994, masalah Darul Arqam muncul kembali dengan adanya keputusan/fatwa dari beberapa Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I.
Untuk mengatasi masalah Darul Arqam itu, pada tanggal 7 Shafar 14154 H/ 16 Juli 1994 M Majelis Ulama Indonesia mengadakan Silaturahmi Nasional di Pekanbaru, bersamaan dengan Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional.
Dalam Silaturahmi Nasional tersebut diperoleh kesepakatan 8
الْيوم أَكْملْت لَكُم دينكُم وأَتممت علَيكُم نِعمتي ورضيت لَكُم اْلإِسلاَم دينا
Darul Arqam 58 sebagai berikut :
1. Darul Arqam yang inti ajarannya Aurad Muhammadiyah adalah faham yang menyimpang dari aqidah Islam serta faham yang sesat menyesatkan
2. Untuk memelihara kemurnian ajaran Islam dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengusulkan kepada Kejaksaan Agung segera mengeluarkan larangan terhadap ajaran Darul Arqam dan
aktivitasnya.
3. Menyerukan kepada umat Islam, terutama kaum remaja, agar tidak terpengaruh oleh ajaran yang sesat dan menyesatkan itu.
4. Kepada umat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Rasullullah SAW.
5. Menyerukan kepada para ulama, muballigh (muballighat, da’i, dan ustadz untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, amar ma’ruf nahi munkar.
Selanjutnya pada tanggal 5 Rabi’ul Awwal 1415 H/ 13 Agustus 1994 M Majelis Ulama Indonesia mengadakan Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia, bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia yang menghasilkan keputusan tentang Darul Arqam yang lengkapnya sebagai berikut :
Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia, pada tanggal 25 Rabi’ul – Awwal 1415 H/ 13 Agustus 1994 H. di Jakarta,
setelah :
Menimbang :
a. Bahwa dengan adanya keputusan dari beberapa Majelis Ulama Daerah Tingkat I
tentang Darul Arqam, Keputusan Kejaksaan Agung RI tentang larangan beredar buku Aurad Muhammadiyah, pegangan Darul Arqam, dan Instruksi Jaksa Agung RI tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul “Presiden Soeharto Ikut Jadwal Allah”, serta tanggapan dan
reaksi masyarakat yang dimuat dalam media massa atau yang ditujukan langsung kepada Majelis Ulama Indonesia, maka Majelis Ulama Indonesia berkewajiban mengambil
sikap terhadap faham tersebut.
b. Bahwa untuk memelihara kemurnian aqidah Islamiyah dan memperkokoh ukhuwah Islamiyah dalam rangka memantapkan Keamanan, ketertiban, dan stabilitas BIDANG AQIDAH DAN ALIRAN KEAGAMAAN
HIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA 59
Memperhatikan nasional, Majelis Ulama Indonesia perlu mengeluarkan keputusan tentang Darul
Arqam.
1. Keputusan Majelis Ulama Indonesia daerah Tingkat I Aceh Nomor : 450/079/SK/1992
tentang Darul Arqam
2. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Tingkat I Sumatra Barat tanggal 22 Syawal 1410 H/17
Mei 1990 tentang Darul Arqam
3. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau Nomor: 081/MUI/Riau/
IV/1994 tanggal 18 April 1994 tentang Darul Arqam dan Yayasan AI-Arqam
4. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal 22 Juni
1992 tentang dukungan terhadap keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I
Sumatera Barat.
5. Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Agustus 1992 dan
diperkuat dalam rapatnya tanggal 6 Agustus 1994.
6. Kesepakatan Silaturahmi Nasional Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I seluruh
Indonesia tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru Riau.
1. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep016/J.A/O1/1993 tangga129 Januari 1993 tentang larangan beredarnya buku Aurad Muhammadiyah pegangan Darul Arqam, oleh Ustaz Azhari Muhammad, penerbit
Penerangan Al-Arqam - Malaysia.
2. Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul “Presiden Soeharto Ikut Jadual Allah”, pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad, penyusun Ustazah Chadijah Aam, penerbit:
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kata Gus Miftah Soal Isu Ayah Atta Halilintar Ikut Aliran Sesat, Sebut Darul Arqam Tidak Diakui
dan MUI.or.id