Berita Entertainment
SOSOK Anofial Asmid, Ayah Atta Halilintar Diisukan Gabung Darul Arqam, MUI : Organisasi Menyimpang
Inilah sosok Anofial Asmid, Ayah Atta Halilintar atau mertua Aurel Hermansyah yang lagi diisukan gabung organisasi terlarang Darul Arqam.
SURYA.co.id - Inilah sosok Anofial Asmid, Ayah Atta Halilintar atau mertua Aurel Hermansyah yang lagi diisukan gabung organisasi terlarang Darul Arqam.
Organisasi yang berpusta di Malaysia itu pernah dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai organisasi menyimpang alias terlarang.
Atta Halilintar sendiri tidak mengetahui secara langsung munculnya sumber isu ayahnya gabung organisasi terlarang Darul Arqam.
Ia hanya menyatakan, bahwa sejak kecil dirinya dijarai hal-hal yang baik oleh orang tuanya, di antaranya mengasihi sesama.
Baik kepada orang tua, ditanamkan budi pekerti dan etika dalam hidup.
Sementara diketahui, Anofial Asmid ayah Atta Halilintar membawa serta anak-anak dan istrinya untuk menetap di luar negeri terkecuali Atta dan Thariq.
Siapa sebenarnya sosok Anofial Asmid?
Nama Anofial Asmid sempat viral setelah videonya memaksa menantunya, Aurel Hermansyah melahirkan secara normal.
Tak hanya itu, video yang awalnya merupakan konten dari Youtube Atta Halilintar itu juga mendapat reaksi dari Komisi Nasional Perempuan.
Bahkan, Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati menyebut bahwa Anofial Asmid telah melakukan satu dari 15 kekerasan seksual pada menantunya yakni, memaksakan kehamilan.
Dalam video yang viral itu, menunjukkan Atta Halilintar tengah melakukan video call dengan kedua orang tuanya.
Anofial Asmid berpesan pada Aurel Hermansyah untuk banyak menonton film-film yang dia sukai agar membantu meringankan beban pikiran pra-melahirkan.
"Jadi maksud abi itu, ada film-film yang bisa membantu meringankan beban pikiran, perasaan, dan melancarkan melahirkan," kata Halilintar Anofial Asmid, dilansir dari Tribun Wow.
"Biar lahirannya normal, jangan sampai operasi sesar, kalau sesar Atta enggak bisa punya anak banyak," tambahnya.
Halilintar Anofial Asmid adalah seorang pengusaha dan pengelana Indonesia yang lahir pada 13 Oktober 1968.
Asnofial Asmid diketahui telah melakukan perjalanan bisnis ke lebih dari 100 negara di lima benua bersama istri dan semua anaknya.
Dia menikah dengan Lenggogeni Faruk pada 1993.
Pasangan ini memiliki 11 orang anak yang dijuluki dengan Gen Halilintar.
Anofial Asmid juga sempat terlibat kontroversi lantaran dilaporkan oleh mantan istrinya, Happy hariadi, atas tuduhan diskriminasi anak.
Dia melaporkan Halilintar Anofial Asmid karena tidak mau mengakui anaknya yang bernama Mubarokah.
Dan jika memang benar itu anaknya, barang tentu jadi saudara tiri Atta Halilintar
Halilintar Anofial Asmid dilaporkan atas dugaan diskriminasi terhadap anak sebagaimana pasal 76A dan 76B juncto 77 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dede Gunawan selaku kuasa hukum Happy Hariadi akhirnya melapor pada 7 Oktober 2019.
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi termasuk dengan ayah Atta Halilintar.
Dalam laporan tersebut, Happy menuntut agar Halilintar Naofial Asmid memberi nafkah serta mengakui anak hasil pernikahan mereka.
Kata Gus Miftah soal Darul Arqam
Sejak memutuskan untuk meninggalkan Indonesia, keluarga Atta Halilintar belum juga kembali ke Tanah Air.
Hal itu memunculkan spekulasi negatif, tidak hanya isu mengikuti aliran sesat bahkan konflik keluarga lama-kelamaan mulai mencuat ke publik.
Bahkan beredar di media sosial menyebutkan jika Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar dikabarkan mengikuti organisasi terlarang, Darul Arqam.
Ramainya tudingan itu, Gus Miftah pun memberikan tanggapan. Gus Miftah secara tegas mengatakan bahwa ia tak mengetahui soal isu yang menimpa ayah Atta Halilintar.
"Nah apakah bapaknya Atta itu benar Darul Arqam apa nggak, saya belum tahu faktanya," ungkap Gus Miftah dalam kanal YouTube Official Nitnot, Senin (23/5/2022)..
Disinggung apakah Atta Halilintar pernah membahas masalah ini dengan dirinya, Gus Miftah membantah.
Ia mengaku hanya mengobrol seputar pertemuan keduanya.
"Nggak nggak. Jadi kemaren cuma bilang mau ke Yogya mau ke pondok, gitu saja. Setelah pulang dari Singapura. Dia (Atta Halilintar) bilang cuma bro kapan kita ketemu di Yogya," tutur Gus Miftah.
Terkait organisasi yang disebut terlarang itu, Gus Mifta mengaku enggan berkomentar banyak.
Namun, ia tak menampik jika Darul Arqam merupakan organisasi yang dilarang masuk di Indonesia.
"Tapi pandangan saya tentang Darul Arqam, sesuai fatwa MUI tentang Darul Arqam (kalau aliran sesat). Memang di ASEAN pusat terbesar Darul Arqam dan pusat terbesarnya di Malaysia," ucap Gus Miftah.
"Karena memang Darul Arqam tidak diakui dan sudah di-blacklist dari Indonesia," sambung Gus Miftah.
Lebih lanjut, Gus Miftah mengaku tak tahu alasan ayah Atta Halilintar tidak kembali ke Indonesia.
Sebab sebelumnya, rumor mengatakan keluarga Atta Halilintar belum kembali ke Indonesia karena sang ayah bergabung Darul Arqam.
"Apakah tidak pulangnya karena itu, saya tidak tahu. Wong saya tidak bisa memastikan apakah bapaknya Atta itu Darul Arqam," ungkap Gus Miftah.
Selebihnya, Gus Miftah mengaku tak tahu menahu apakah ayah Atta Halilintar tidak kembali ke Indonesia lantaran masalah Darul Arqam atau tidak.
"Kalau itu berkaitan dengan undang-undang imigrasi, apakah benar anggota Darul Arqam nggak bisa masuk ke Indonesia saya tidak tahu," pungkas Gus Miftah.
Dilarang MUI
Sementara itu, sejak tahun 1992, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah membahas dan membicarakan secara mendalam tentang masalah Darul Arqam dan mendiskusikannya secara seksama, khususnya ajaran yang menyatakan bahwa Aurad Muhammadiyah Darul Arqam diterima secara langsung oleh Syekh Suhaemi, tokoh Darul Arqam, dari Rasulullah SAW di Ka’bah dalam keadaan jaga.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengambil kesepakatan untuk meluruskan ajaran Darul Arqam yang dipandang menyimpang seperti tersebut di atas.
Di pandang dari kaca mata hukum Islam (Fiqh) hal ini tidak dapat dibenarkan, sebab dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW semua ajaran Islam yang harus disampaikan kepada umat telah selesai, tak satu pun yang tertinggal.
Dengan demikian, sepeninggal Nabi tidak ada lagi susulan dari Nabi, sejalan dengan firman Allah,
surat Al-Ma’idah ayat 3:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu.”
Pada awal tahun 1994, masalah Darul Arqam muncul kembali dengan adanya keputusan/fatwa dari beberapa Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I.
Untuk mengatasi masalah Darul Arqam itu, pada tanggal 7 Shafar 14154 H/ 16 Juli 1994 M Majelis Ulama Indonesia mengadakan Silaturahmi Nasional di Pekanbaru, bersamaan dengan Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional.
Dalam Silaturahmi Nasional tersebut diperoleh kesepakatan 8
الْيوم أَكْملْت لَكُم دينكُم وأَتممت علَيكُم نِعمتي ورضيت لَكُم اْلإِسلاَم دينا
Darul Arqam 58 sebagai berikut :
1. Darul Arqam yang inti ajarannya Aurad Muhammadiyah adalah faham yang menyimpang dari aqidah Islam serta faham yang sesat menyesatkan
2. Untuk memelihara kemurnian ajaran Islam dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengusulkan kepada Kejaksaan Agung segera mengeluarkan larangan terhadap ajaran Darul Arqam dan
aktivitasnya.
3. Menyerukan kepada umat Islam, terutama kaum remaja, agar tidak terpengaruh oleh ajaran yang sesat dan menyesatkan itu.
4. Kepada umat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Rasullullah SAW.
5. Menyerukan kepada para ulama, muballigh (muballighat, da’i, dan ustadz untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, amar ma’ruf nahi munkar.
Selanjutnya pada tanggal 5 Rabi’ul Awwal 1415 H/ 13 Agustus 1994 M Majelis Ulama Indonesia mengadakan Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia, bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia yang menghasilkan keputusan tentang Darul Arqam yang lengkapnya sebagai berikut :
Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia, pada tanggal 25 Rabi’ul – Awwal 1415 H/ 13 Agustus 1994 H. di Jakarta,
setelah :
Menimbang :
a. Bahwa dengan adanya keputusan dari beberapa Majelis Ulama Daerah Tingkat I
tentang Darul Arqam, Keputusan Kejaksaan Agung RI tentang larangan beredar buku Aurad Muhammadiyah, pegangan Darul Arqam, dan Instruksi Jaksa Agung RI tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul “Presiden Soeharto Ikut Jadwal Allah”, serta tanggapan dan
reaksi masyarakat yang dimuat dalam media massa atau yang ditujukan langsung kepada Majelis Ulama Indonesia, maka Majelis Ulama Indonesia berkewajiban mengambil
sikap terhadap faham tersebut.
b. Bahwa untuk memelihara kemurnian aqidah Islamiyah dan memperkokoh ukhuwah Islamiyah dalam rangka memantapkan Keamanan, ketertiban, dan stabilitas BIDANG AQIDAH DAN ALIRAN KEAGAMAAN
HIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA 59
Memperhatikan nasional, Majelis Ulama Indonesia perlu mengeluarkan keputusan tentang Darul
Arqam.
1. Keputusan Majelis Ulama Indonesia daerah Tingkat I Aceh Nomor : 450/079/SK/1992
tentang Darul Arqam
2. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Tingkat I Sumatra Barat tanggal 22 Syawal 1410 H/17
Mei 1990 tentang Darul Arqam
3. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau Nomor: 081/MUI/Riau/
IV/1994 tanggal 18 April 1994 tentang Darul Arqam dan Yayasan AI-Arqam
4. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal 22 Juni
1992 tentang dukungan terhadap keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I
Sumatera Barat.
5. Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Agustus 1992 dan
diperkuat dalam rapatnya tanggal 6 Agustus 1994.
6. Kesepakatan Silaturahmi Nasional Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I seluruh
Indonesia tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru Riau.
1. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep016/J.A/O1/1993 tangga129 Januari 1993 tentang larangan beredarnya buku Aurad Muhammadiyah pegangan Darul Arqam, oleh Ustaz Azhari Muhammad, penerbit
Penerangan Al-Arqam - Malaysia.
2. Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul “Presiden Soeharto Ikut Jadual Allah”, pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad, penyusun Ustazah Chadijah Aam, penerbit:
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kata Gus Miftah Soal Isu Ayah Atta Halilintar Ikut Aliran Sesat, Sebut Darul Arqam Tidak Diakui
dan MUI.or.id