Kecelakaan di Tol Surabaya Mojokerto

UPDATE Kernet yang Sopiri Bus Pariwisata dalam Kecelakaan Maut Tol Sumo Resmi Jadi Tersangka

Gara-gara bukti ini, Ade Firmansyah resmi berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto KM 712.400/A.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo (tengah), didampingai AKBP Gathut Bowo Supriyono selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Jatim dan Kompol Argo Budi Sarwono Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ade Firmansyah (28), kernet yang disebut sebagai sopir cadangan bus pariwisata PO Ardiansyah kemudian terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto KM 712.400/A hingga menewaskan 15 orang, resmi berstatus tersangka. 

Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo menerangkan, Ade  Firmansyah terbukti melakukan unsur kesengajaan sehingga menyebabkan insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. 

Unsur kesengajaan itu, tersangka terbukti mengonsumsi narkotika. Hal itu dibuktikan dari hasil tes urine dan tes sampel darah yang dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor). 

"Maka hari ini, dari hasil gelar perkara. Sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujarnya Didit di depan Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022). 

Dalam kasus ini, Didit menegaskan, tersangka diduga melakukan unsur kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan yang terjadi pada Senin (16/5/2022) pagi. 

"Cara yang membahayakan. Jadi lebih ke arah kesengajaan. Jadi mengapa dia mengonsumsi salah satunya narkotika. Jadi yang berkemudi itu, dirinya harus sehat jasmani dan rohani," jelasnya.

Tersangka, lanjut Didit, bakal dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya 6 tahun denda Rp 12 juta.

Dan, atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp 24 juta.

"Ancaman hukumannya nanti lebih daripada 5 tahun. Nanti apakah di Pasal 310 ayat 4, atau di Pasal 311 ayat 5, di mana letak unsur kesengajaannya," pungkas Didit. 

Sekadar informasi, dari kategori usia para korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan maut tersebut.  Diketahui korban laki-laki berjumlah 6 orang, di antaranya 2 anak-anak dan 4 orang dewasa. Korban berjenis kelamin perempuan, berjumlah 9 orang berusia dewasa. 

Berikut data korban meninggal dunia kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto KM 712.400/A:

  1. Titis Hermi Yuni (42). Alamat Jalan Benowo Gang 2 No 11 (MD)
  2. Ainur Rofiq (34). Alamat Jalan Benowo Gang 3 No 29 (MD)
  3. Dedy Purnomo (48). Alamat Jalan Benowo (MD)
  4. Diany Asterelia (40). Alamat Jalan Kauman Mo. 25 RT 03 RW 02 Kel. Benowo Kec. Pakal Surabaya (MD)
  5. Nita Ning Agustin (34). Alamat Jalan Benowo RT 02, RW 02, Desa Benowo, Pakal, Surabaya. (MD)
  6. Gibran, Laki-laki 7 th (MD)
  7. Andika Pratama (48). Alamat Jalan Benowo RT 02, RW 02, Desa Benowo, Pakal, Surabaya. (MD)
  8. Asminah (64). Alamat Jalan Benowo Gang 3 RT 01, RW 02, Pakal, Surabaya (MD)
  9. Fita Sari (36). Alamat Jalan Benowo No 26, Gang 3, RT 01, RW 02, Pakal Surabaya (MD)
  10. Suprayito (48). Alamat Jalan Benowo 02 No 11, RT 01, RW 02, Benowo, Pakal, Surabaya (MD)
  11. Cholifah. Alamat warga Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya (MD)
  12. Maftukah (51). Alamat warga Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya (MD)
  13.  Steven Arthur A (10) (MD)
  14. Stevani Grasio (14) (MD)
  15. Nazwa Dwi Yuniati (13) (MD) 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved