Kecelakaan di Tol Surabaya Mojokerto
TERBARU Benowo Berduka, Sopir Bus Maut Penyebab Kecelakaan di Tol Sumo Ditahan, Siswi SMP Meninggal
Berikut ini update terbaru Benowo berduka setelah kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto merengut belasan penumpang sepulang piknik.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Berikut ini update terbaru Benowo berduka setelah kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto merengut belasan penumpang sepulang piknik.
Kabar terbaru dalam kasus kecelakaan maut di Tol Sumo ini adalah polisi menetapkan status tersangka kepada sopir maut bus pariwisata yang membawa 33 penumpang warga Benowo Krajan Surabaya.
Sebelumnya, ada 14 korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Kini, korban meninggal dunia bertambah menjadi 15 orang setelah nyawa penumpang masih berstatus siswi SMP tak terselamatkan.
Kecelakaan itu terjadi di KM712.400/A, Dusun Sukodono, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Sopir bus PO Ardiansyah yang berstatus sebagai tersangka penyebab kecelakaan maut itu adalah Ade Firmansyah (29).
Hal itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara di kantor Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota, pada Kamis (19/5/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Ade Firmansyah adalah kenek yang menggantikan sopir utama, Ahmad Ari Ardiyanto (31) warga asal Gadeng Watu, Menganti, Gresik untuk mengemudikan bus nahas tersebut
Baca juga: BENOWO BERDUKA, Gelagat Aneh Kru Bus Sebelum Kecelakaan di Tol Sumo, Riski dan Anaknya Selamat
"Sudah selesai gelar perkara dan (sopir bus) penetapan tersangka," ucap Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjoto Budi Santoso saat dikonfirmasi Surya.co.id, Kamis (19/5).

Sebelum menetapkan sopir maut menjadi tersangka, Heru mengatakan tim penyidik Unit Laka Satlantas Polres Mojokarto Kota memeriksa sembilan saksi untuk dimintai keterangan.
"Sampai saat ini yang sudah kita periksa sembilan saksi yaitu korban (penumpang bus) dan dua pengemudi (sopir bus)," jelasnya.
Rencananya, Heru akan melibatkan sejumlah saksi ahli dalam proses penyidikan kecelakaan bus di jalan tol Surabaya-Mojokerto tersebut.
"Langkah selanjutnya kita segera melanjutkan proses penyidikan dengan menambah saksi-saksi ahli," jelasnya.
Baca juga: Sopir Bus Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Menurut dia, proses penahanan terhadap sopir bus dilakukan sembari perawatan medis lantaran yang bersangkutan dalam penyembuhan akibat mengalami luka-luka saat terjadi kecelakaan.
"Proses penahanan yang bersangkutan pasti dilakukan dan juga pengobatan karena untuk penyembuhan," imbuhnya.
Kondisi sopir membaik