Berita Tulungagung
Ibu di Tulungagung Kaget saat Lihat Putrinya Lakukan Hal Ini, Bongkar Perilaku Bejat Ayah Tiri
Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA