Berita Tulungagung

Ibu di Tulungagung Kaget saat Lihat Putrinya Lakukan Hal Ini, Bongkar Perilaku Bejat Ayah Tiri

Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Ilustrasi, diperagakan oleh model 

Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved