Berita Lamongan
Ajakan Nikahnya Ditolak, Pria Beristri di Lamongan Aniaya WIL di Tempat Kos
Pria di Lamongan menghajar wanita idaman lain (WIL), lantaran menolak diajak menikah. Seperti ini kronologi lengkapnya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Seorang pria bernama Faris Ardiansyah (31) warga Desa Sungegeneng, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, nekat menganiaya wanita idaman lain (WIL), lantaran menolak diajak menikah.
Tersangka diketahui sudah beristri, namun memaksa hendak menikahi korban yang 'dipacarinya' selama ini.
Terungkap, korban adalah Kurniawati (29) asal Desa Banjarejo, Kabupaten Bojonegoro. Selama berhubungan dengan pelaku, korban berdiam di rumah kos, di Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket.
Disebut hubungan antara korban dan pelaku berjalan normal tanpa diwarnai keributan yang berarti.
Tiba-tiba pada Minggu (15/5/2022), pukul 23.21 WIB, pelaku mempunyai niatan untuk memperistri korban, meski ia masih memiliki istri sah sampai hari ini.
Karuan saja, ajakan pelaku untuk menikahi korban ditolak.
"Dia (Pelaku) ngajak nikah. Tapi saya menolak karena dia punya istri," kata korban kepala polisi di Polsek Deket.
Adu mulut tidak terhindarkan dan semakin memanas. Tersulut emosi karena ajakan menikah ditolak, pelaku langsung menjulurkan bogem mentah ke bagian wajah korban, Kurniawati.
Tak terima dengan perlakuan tersangka, dan merasakan sakit yang tak tertahankan, korban memberanikan diri untuk lapor ke Polsek Deket.
"Laporannya, karena dugaan penganiayaan. Ada hasil visum," kata Kapolsek Deket, AKP Sri Iswati didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (19/5/2022).
Berbekal laporan dan keterangan serta hasil visum, tiga anggota Polsek, Aipda Fauzan, Aipda Hasyim dan Bripka Bagus langsung memburu ke kediaman pelaku di Sungegeneng Kecamatan Sekaran.
Benar keterangan korban, kalau pelaku mempunyai istri. Sebab saat tiga petugas yang hendak menjemput pelaku di rumahnya, ternyata pelaku sedang keluar bersama ibu dan istrinya.
Upaya polisi mencari pelaku membuahkan hasil. Dan kini pelaku, Faris Ardiansyah harus mendekam di sel tahanan Polsek Deket untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 tentang tindakan penganiayaan.
Untuk sementara, tersangka harus meninggalkan istri sah dan keluarganya untuk beberapa lama,dan gagal menikahi WIL-nya.