Kecelakaan Maut di Tol Sumo
Kondisi 2 Sopir Bus Pariwisata Kecelakaan Maut di Tol Sumo, 14 Warga Benowo Krajan Meninggal Dunia
Kondisi dua sopir bus pariwisata yang kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) dalam perawatan dan sopir asli sehat.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Kondisi dua sopir bus pariwisata yang kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) dalam perawatan dan sopir asli sehat.
Sementara, kecelakaan maut tersebut menyebabkan 14 warga Benowo Krajan, Kota Surabaya meninggal dunia.
Bahkan, di antara para korban itu, ada tiga anggota keluarga meninggal dunia sekaligus. Mereka pun dimakamkan dalam satu liang lahat.
Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio membeberkan kondisi dua sopir yang mengawaki bus dalam peristiwa yang terjadi di KM 712 Tol Sumo.
"Ada dua sopir, yang satu sopir cadangan, mengemudikan saat kecelakaan. Kondisinya saat ini berada di rumah sakit proses perawatan," ujarnya, Senin (16/5/2022).
Sedangkan sopir satunya, lanjut dia, adalah pengemudi bus yang asli.
Saat ini dalam keadaan sehat, serta dibawa ke Polresta untuk melakukan pemeriksaan, terkait kasus kejadian tersebut.
Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Maut di Tol Surabaya-Mojokerto, Warga Benowo Krajan Berduka dan Sopir Ngantuk
"Jadi dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa pergantian sopir perjalanan di Rest Area Ngawi dari sopir asli ke sopir cadangan, selanjutnya sopir asli istirahat di belakang, kemudi diambil oleh sopir kedua, sehingga sampai ke lokasi kecelakaan lalu lintas di KM 712 tadi pagi," bebernya.

"Olah TKP (tempat kejadian perkara) selanjutnya besok dilakukan Korlantas Polri kemungkinan untuk jamnya, 06.00 akan dilaksanakan olah TKP dari Korlantas Polri bersama Polda Jatim dan Polresta Mojokerto," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, AKP Heru menambahkan, satu bus diawaki oleh dua orang.
Menurutnya, kalau melihat kronologis kejadian, pihaknya melihat bahwa unsur kelalaian pada pengemudi kendaraan bus.
"Kalau kami terapkan Pasal lalu lintas 310 ayat 4, karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, kemudian kami gali lagi ada unsur kesengajaan dari pengemudi," ungkapnya.
Kalau nantinya ada bukti lagi, kata dia, bisa terapkan undang undang tersebut, tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari hasil tes urine bisa diketahui bagaimana kondisi pengemudi saat mengendarai kendaraan tersbeut.
Kalau dilihat secara kronologis kelalaian pada pengemudi, AKP Heru terlebih dahulu melihat sejauh mana unsur kelalaian itu.
Baca juga: 3 Fakta Viral Mobil Polisi Tabrak Motor Ojol di Tulungagung & Terpental, Diberi Uang Damai Rp 1 Juta
"Jika kewenangan ada di pengemudi, pokok dikemudikan oleh orang lain ada unsur kelalaian itu, mau tidak mau ikut serta peristiwa kecelakaan tersebut. Kami analisa ada di pengemudi kendaraan," tegasnya.