Berita Gresik
Menang Gugatan di PHI Gresik, Buruh Pabrik Sandal Jaga Aset Perusahaan untuk Bayar Upah
Para pekerja PT Newera Rubberindo Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas - Gresik membuat posko di depan pabrik
Berita Gresik
SURYA.co.id | GRESIK - Para pekerja PT Newera Rubberindo di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas - Gresik membuat posko di depan pabrik, Minggu (15/5/2022).
Hal ini dilakukan untuk menlidungi aset perusahaan dan mendapatkan hak upah yang tertunda-tunda.
Ketua pengurus unit kerja (PUK) PT Newera Rubberindo Ahmad Agus M mengatakan, sebelum dan sesudah putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kabupaten Gresik yang mengabulkan sebagian gugatan para pekerja.
Para pekerja menjaga aset-aset perusahaan PT Newera Rubberindo.
Upaya itu dilakukan agar perusahaan memberikan upah yang belum diberikan kepada sekitar 1.200 pekerja.
"Teman-teman masih aktif menjaga aset perusahaan PT Newera Rubberindo agar digunakan menyelesaikan hak upah para buruh sekitar 1200.000 orang," kata Ahmad Agus M.
Menurut Agus, dari putusan Majelis Hakim PHI pada Selasa (10/5/2022), sampai sekarang pihak perusahaan PT Newera Rubberindo yang bergerak dalam pembuatan sandal dan sepatu belum juga memberikan haknya kepada para buruh.
"Padahal, dalam putusan Majelis Hakim PHI Kabupaten Gresik sudah jelas, yaitu pihak tergugat untuk membayar kekurangan upah tahun 2020-2021 dan Tunjangan hari raya (THR) tahun 2021," imbuhnya.
Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP - KSPI) Kabupaten Gresik Apin Sirait mengatakan, untuk mengamankan aset perusahaan PT Newera Rubberindo yang ada agar tidak dibawa keluar oleh Pihak perusahaan, karena merupakan jaminan bagi seluruh pekerja, sebab perusahaan masih punya tanggungan kepada seluruh karyawan berupa hal THR dan upah.
"Dari putusan majelis hakim disuruh memberikan hak para pekerja, sehingga, jika perusahaan tidak membayarnya, maka aset perusahaan yang dilelang untuk membayar hak-hak pekerja," kata Apin.
Terpisah, Purwandi kuasa hukum PT Newera Rubberindo mengatakan sangat menghormati kewenangan majelis hakim dengan sepenuh hati.
"Kami akan koordinasi untuk melaksanakan sikap lanjutnya. Karena dibatasi waktu 14 hari untuk melaksanakan tindakan. Diantaranya upaya kasasi," kata Purwandi.
Diketahui, gugatan 496 buruh PT Newera Rubberindo di PHI Gresik untuk menunjuk upah tahun 2020 dan 2021 yang belum lengkap dibayar perusahaan.