Berita Gresik
Pesta Miras Sambil Karaoke Ditemani Wanita Diobrak Satpol PP Gresik
Lagi-lagi karaoke sambil pesta minuman keras (Miras) ditemani wanita dibubarkan Satpol PP Kabupaten Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Lagi-lagi karaoke sambil pesta minuman keras (Miras) ditemani wanita dibubarkan Satpol PP Kabupaten Gresik.
Kali ini, penegakan Perda No. 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 tahun 2022 tentang Titumtranmas menyasar Gresik bagian utara. Tepatnya di Desa Abar-abir Kecamatan Dukun. Kemudian di Desa Babakbawo dan Desa Lowayu juga di Kecamatan Dukun.
Operasi digelar mulai pukul 13.30 WIB. Ternyata masih ada saja kafe yang buka dengan fasilitas karaoke plus ditemani wanita sambil menenggak miras.
Dalam operasi yang menyasar kafe tersebut, petugas menemukan ada beberapa pengunjung sedang karaoke sambil pesta miras ditemani wanita.
"Total lima botol cukrik, tujuh botol miras berbagai jenis, tuak satu jeriken, 10 botol tuak siap edar kami amankan. Kemudian tiga wanita pramusaji dan satu wanita pemilik warung," ujar Kasatpol PP Gresik, Suprapto, Jumat (13/5/2022).
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk mentaati aturan, agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketentraman masyarakat.
"Operasi cipta kondisi rutin kami lakukan dengan tujuan agar masyarakat nyaman, tidak ada lagi peredaran miras," imbuhnya.