Breaking News

Berita Nganjuk

Percepat Penanganan Perkara, Kejari Nganjuk Lakukan Pelaporan Digital Lewat Aplikasi SIMANTAP

mengingat wilayah hukum Kejari Nganjuk yang luas dengan banyaknya kantor polsek yang lokasinya jauh dari kejari

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Sosialisasi program aplikasi SIMANTAP oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam upaya peningkatan pelayanan dan percepatan penanganan perkara. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Sosialisasi penggunaan aplikasi SIMANTAP (Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara) intensif dilakukan Kejaksaan Negeri Nganjuk. Hal itu dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara yang masuk ke kejaksaan.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Nganjuk, Roy Ardiyan menjelaskan, aplikasi SIMANTAP yang dibuat Kejari Nganjuk merupakan aplikasi digital dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari sifat fisik ke digital.

Di mana pada setiap tahapan penanganan perkara dapat dilakukan melalui aplikasi SIMANTAP dari Penyidik Polres Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, serta jajaran Reskrim Polsek wilayah Nganjuk dan BNN Nganjuk.

"Tentunya, pemanfaatan layanan digital aplikasi SIMANTAP itu akan memberi manfaat, efisien dan efektif dalam proses penanganan perkara," kata Roy mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH, Kamis (12/5/2022).

Dijelaskan Roy, sejak awal tujuan dari program apliklasi SIMANTAP adalah untuk menghindari keterlambatan pengiriman SPDP dari Penyidik ke kejaksaan. Hal itu mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyebutkan, Penyidik Kepolisian dapat menyerahkan SPDP dengan batas waktu tujuh hari sejak awal penyidikan. Jika melebihi batas waktu tersebut maka penyidikan bisa batal demi hukum.

Apalagi, ungkap Roy, mengingat wilayah hukum Kejari Nganjuk yang luas dengan banyaknya kantor polsek yang lokasinya jauh dari kejari, maka diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan secara cepat guna mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat.

"Dengan alasan itulah, kami membuat aplikasi SIMANTAP dengan harapan untuk melakukan perubahan kinerja dan pelayanan yang lebih baik dari Kejari Nganjuk," paparnya.

Di mana, tambah Roy, para penyidik dapat dengan mudah penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kajari Nganjuk. Karena penyidik cukup mudah masuk ke aplikasi SIMANTAP dari manapun berada. "Dengan demikian, keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud di Nganjuk," tutupnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved