Berita Gresik

Tuntutan Dikabulkan Majelis Hakim PHI, Para Buruh Sandal di Gresik Akan Terima Duit Puluhan Juta

Ratusan buruh PT Newera Rubberindo di Gresik bersyukur bisa mendapatkan haknya, setelah menggugat perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Penulis: Sugiyono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sugiyono
KEADILAN - Para buruh menggelar doa bersama di depan Kantor PHI agar majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya, Selasa (10/5/2022). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Ratusan buruh PT Newera Rubberindo di Gresik bersyukur bisa mendapatkan haknya, setelah menggugat perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas, Gresik, Rabu  (11/5/2022). 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP - KSPI )  Kabupaten Gresik, Apin Sirait mengatakan, terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PHI yang telah memberikan keadilan kepada 496 orang buruh PT Newera Rubberindo dengan adil, bijak dan menggunakan hati nuraninya. 

"Pihak yang tergugat segera memenuhi hak-hak para buruh yang berjuang bertahun- tahun sejak 2020," kata Apin, Rabu (11/5/2022).

Sementara, kuasa hukum penggugat yaitu Marsanto mengatakan, ada 496 pekerja PT Newera Rubberindo yang menggugat perusahaan akibat upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 dan 2021 belum diberikan sepenuhnya.

Dari gugatan tersebut, mejelis hakim PHI Bagus Trenggono tidak dikabulkan gugatan THR tahun 2020. Sementara gugatan 2021, pihak tergugat diwajibkan membayar upah buruh pada bulan Januari 2021 sebesar Rp 2,607 Juta, bulan Februari 2021 sebesar Rp 3,867 juta,  bulan Maret 2021 sebesar Rp 3,867 juta, bulan April 2021 sebesar Rp 3,867 juta dan Mei 2021 Rp 3,867 juta. 

“Tergugat PT Newera Rubberindo harus segera membayar hak-hak pekerja  dengan total Rp 21,876 juta per orang, sebanyak 496 orang,” kata Marsanto.

Lebih lanjut Marsanto menambahkan, dari putusan majelis hakim PHI untuk segera dilaksanakan oleh pihak tergugat.

"Kami harapkan, dari putusan majelis hakim PHI segera dilaksanakan oleh tergugat," katanya.

Terpisah,  kuasa hukum PT Newera Rubberindo, Purwandi mengatakan, sangat menghormati kewenangan majelis hakim dalam memutus pokok perkara. 

"Kami akan koordinasi dengan perusahaan untuk melaksanakan sikap lanjutnya. Karena  dibatasi waktu 14 hari untuk melaksanakan tindakan. Di antaranya upaya kasasi," kata Purwandi

Diketahui, unjuk rasa buruh PT Newera Rubberindo menggelar unjuk rasa berkali -kali di perusahaan untuk menuntut kekurangan upah dan THR tahun 2020. Upaya mediasi dengan Bupati Gresik dan perusahaan juga gagal. Sehingga, para buruh menggugat di PHI.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved