Fakta-fakta Pria Gresik Batal Rampok Rumah Janda, Mengaku Tiba-tiba 'Kepingin'
Tri Wahyudi Sutopo (30) warga Desa Mulung, Driyorejo, Gresik harus menerima ganjaran atas perbuatan bejatnya.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Dia pun kaget melihat seorang lelaki yang tidak dikenalnya di dalam rumah.
Handphone dan gelang korban langsung dirampas.
3. Nafsu lihat korban
Tersangka yang sudah beristri tiba-tiba nafsu melihat bagian kaki korban.
Langsung saja dia melepas celana korban.
Korban yang teriak langsung disumpal celana dalam.
Tersangkapun melampiaskan nafsu bejatnya.
Tidak lama, dia langsung menghentikan aksinya itu.
Diduga karena takut, karena korban melihat wajahnya dengan jelas.
4. Meminta Maaf
Tersangka sempat meminta maaf, kemudian mengembalikan handphone korban dan melempar perhiasan korban lalu pergi meninggalkan rumah.
Tersangka mengaku awalnya dia nekat mencuri karena faktor ekonomi.
Kemudian nekat melakukan aksi cabul karena nafsu.
"Saya tiba-tiba kepengen seperti itu. Kebutuhan hidup tidak punya uang," ujar tersangka kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022).
5. Ancaman hukuman 9 tahun penjara
Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri dan anak ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami trauma dan terdapat sejumlah luka di tubuh.
"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pencabulan_20180907_180427.jpg)