1 Tuntutan Polwan Suci ke Suaminya yang Selingkuhi Wanita Bersuami & Punya Anak, Sekda OKI Bersuara
Hanya satu tuntutan Polwan Suci Darma kepada suaminya yang menyelingkuhi wanita bersuami sekaligus sesama PNS Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI).
Titis membeberkan, pemeriksaan yang baru saja dijalani kliennya berbentuk wawancara.
Suci Darma diajukan berbagai pertanyaan terkait persoalan yang sedang terjadi.
"Di antaranya mereka menanyakan bagaimana kenal suaminya (DKM) itu. Terus sampai permintaan apa sih yang akan ditambahkan dalam pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Lanjut kata Titis, pada kesempatan itu Suci juga menyampaikan secara langsung tuntutan kepada Pemkab OKI agar menindak tegas suaminya.
Baca juga: Sosok DKM Oknum ASN yang Tipu Polwan Suci Darma, Rumah Tangga Disebut Mirip Kisah Layangan Putus
"Suci mengatakan bahwa dia memohon agar terlapor (DKM) itu dilakukan pemberhentian secara tidak hormat karena secara moral perbuatan dia sudah sangat tidak benar," ucapnya.

Sementara itu, sebagai pelapor, Suci Darma masih belum bersedia menemui awak media secara langsung.
"Atas apa yang terjadi Suci masih syok. Ditambah lagi dia sedang hamil empat bulan, jadinya butuh waktu untuk istirahat," ungkap Titis.
Pasca viral curhatan Polwan Suci, suaminya dan wanita selingkuhan tidak masuk kerja sejak kemarin.
Sekda Pemkab OKI benarkan perselingkuhan
Sementara itu, Sekda Pemkab OKI, Husin menyayangkan kejadian ini menimpa kedua PNS tersebut.
"Sebagai atasan tentunya sangat menyayangkan terkait dugaan perselingkuhan antara DKM dan W ini. Meskipun ini merupakan permasalahan pribadi mereka," ujarnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, Selasa (10/5/2022) sore.
Masih kata Husin, sebelumnya pihaknya secara langsung telah mengundang kedua belah pihak untuk mengklarifikasi persoalan isu yang tengah berkembang.
"Sebelum berita ini viral. Kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ungkap dia.
Dikatakan, mereka juga sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.
"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" terang Husin.