Berita Pamekasan
SK Mendagri Sudah Turun, Pelantikan Wabup Pamekasan Fattah Jasin Tunggu Jadwal dari Gubernur Jatim
Dan berkas berita acara terpilihnya Fattah Jasin, yang sudah dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur Jatim, sudah diterima Mendagri.
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Pelantikan Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan, RB Fattah Jasin, yang terpilih lewat pemilihan penggantian antar waktu (PAW) di DPRD Pamekasan, sudah menunggu hitungan hari. Bahkan informasinya, pelantikan itu tinggal menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Jatim.
Dan berkas berita acara terpilihnya Fattah Jasin, yang sudah dikirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jatim, sudah diterima Mendagri. Berkas itu telah diperiksa serta diproses penyelesaiannya untuk dikirim kembali ke gubernur.
Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman kepada SURYA, Senin (9/5/2022) mengatakan, pada pertengahan Ramadhan lalu pihaknya sudah membuat keputusan lewat Rapat Paripurna kedua, mengenai proses pemilihan Wabup Pamekasan berikut pemenangnya.
Salinan keputusan itu langsung dikirim ke gubernur melalui Biro Otoda Pemprov Jatim, yang kemudian setelah salinan keputusan itu diperiksa, lantas dikirim ke Mengadri di Jakarta.
“Kami mendapatkan apresiasi dari Biro Otada Jatim, jika penyelenggaraan pemilihan wabup di Pamekasan dinilai terbaik di Jatim. Sebab kala itu, Biro Otoda mengikut proses pemilihan ini” ujar Fathor.
Menurut Fathor, pihaknya menghendaki agar proses pelantikan Wabup Pamekasan ini berjalan sesuai harapan. Maka di akhir Ramadhan 1443 Hijriyah lalu, pihaknya mengutus Sekretaris Dewan (Sekwan) Masrukin dan Bagian Umum di Sekwan untuk berangkat ke Jakarta, dan menemui Kemendagri, untuk menanyakan apakah berkas berita acara pemilihan Wabup Pamekasan sudah diterima atau belum.
Rupanya, kata Fathor, yang juga Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Pamekasan, berita acara sudah sampai dan dalam proses pengiriman kembali ke gubernur. Karena ketika Sekwan ke Jakarta, surat dari gubernur yang dikirim ke Medagri sudah 14 hari di tangan Mendagri.
Sementara Mendagri memberi batas waktu paling lama 16 hari surat yang diterima harus sudah tuntas. Sehingga ketika Sekwan pulang ke Pamekasan, SK Mendagri telah dikirim kembali ke gubernur.
“Kami mengutus Sekwan dan bagian umum ke Mendagri di Jakarta, bukan berarti kami tidak percaya dengan gubernur. Namun kami hanya ingin memastikan dan mengawal sampai sejauh mana surat yang kami kirim itu diproses. Karena ini demi kepentingan Pamekasan,” papar Fathor.
Fathor menjelaskan, dalam dua atau tiga hari ke depan pihaknya akan menemui gubernur untuk menanyakan hari pelantikan yang tinggal hitungan hari, berikut bagaimana tata cara pelantikan nanti digelar.
Karena lokasi pelantikan apakah digelar di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, atau di Grahadi Surabaya, semuanya tergantung gubernur. Walau ada yang menghendaki digelar Pamekasan, tetapi ada juga menghendaki pelantikan diadakan di gedung negara Grahadi Surabaya. ****