BLT BPJS Ketenagakerjaan

UPDATE PENCAIRAN BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022: Tak Jadi Cair Lebaran, ini Penjelasan Kemnaker

Berikut update terbaru pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE ISTIMEWA
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. Simak update terbaru pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022. 

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan syarat pekerja mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, yakni bergaji Rp 3 juta per bulan.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyampaikannya dalam konferensi pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) secara virtual, Senin (4/4/2022).

“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan program bantuan subsidi upah (BSU) di mana ini akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja,” jelasnya.

Airlangga memastikan bahwa proses pembahasan BSU sudah dilakukan dan tinggal menunggu diumumkan.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” ucap dia.

Ia menjelaskan BSU itu merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Airlangga mengungkapkan hingga 1 April, dana PEN yang telah direalisasikan senilai Rp 29,3 triliun atau sebesar 6 persen dari total anggaran Rp 455,62 triliun.

“Realisasinya untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 1,55 triliun, perlindungan masyarakat Rp 22,7 triliun dan penguatan ekonomi senilai Rp 5 triliun,” paparnya.

Adapun dana perlindungan masyarakat atau sosial terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), sembako prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, bantuan pedagang kaki lima, warung dan nelayan.

Fokus pemberian dana ini untuk menjaga daya tahan masyarakat miskin dan rentan dengan menjaga konsumsi masyarakat.

Kemudian anggaran pemulihan ekonomi difokuskan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan mendorong pemulihan ekonomi di daerah dan nasional.

Sedangkan dana penaganan kesehatan dipakai untuk penguatan dan perluasan vaksinasi dan lanjutan penanganan pandemi, hingga pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes).

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved