Peringatan May Day, Puan Maharani: Regulasi Harus Berpihak pada Buruh

Contoh keberpihakan Puan Maharani terhadap buruh adalah peluncuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta UU Cipta Kerja.

Penulis: Hotria Mariana | Editor: Sheila Respati
Istimewa
Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

SURYA.CO.ID - Dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan komitmennya untuk menciptakan dan mengawal regulasi yang berpihak pada buruh.  

"Sejak menjadi anggota DPR pada 2009 hingga kini menjabat sebagai Ketua DPR, komitmen saya mengawal keberpihakan regulasi pada buruh tak pernah luntur," kata Puan dalam keterangan resmi yang diterima Surya.co.id, Minggu (1/5/2022).

Keberpihakan Puan terhadap buruh Indonesia juga bisa dilihat dari perjuangannya bersama fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam mengegolkan rancangan undang-undang (RUU) terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Setelah tujuh tahun tanpa kepastian, kedua RUU itu akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 28 Oktober 2011. Manfaatnya pun terasa hingga kini. Dengan BPJS Kesehatan, masyarakat golongan pekerja bisa berobat secara gratis.

"Sementara dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa mendapatkan berbagai manfaat, mulai dari jaminan akan keselamatan kerja hingga jaminan hari tua," imbuh Puan.

Perjuangan Puan tak berhenti sampai di situ. Setelah didapuk sebagai Ketua DPR periode 2019-2024, ia terus berupaya untuk membuat regulasi yang bermanfaat bagi para pekerja.

Salah satunya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini menjadi terobosan karena disusun dengan sistem omnibus law yang merevisi banyak UU sekaligus.

Sambut Lebaran, Puan Maharani Resmikan The New Kemukus, Ikon Baru Kabupaten Sragen

Meski sempat menuai kontroversi, Puan giat menekankan bahwa UU Cipta Kerja lahir untuk kesejahteraan para buruh.

"UU Cipta Kerja diciptakan untuk mendorong transformasi agar lebih banyak lagi masyarakat yang bisa bekerja dan menjadi sejahtera," ujarnya.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sehingga mesti direvisi dalam waktu dua tahun.

Puan memastikan DPR menghormati putusan MK itu dan akan memasukkan UU Cipta Kerja dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2022.

"Selama proses revisi berlangsung, kami pastikan akan kembali melibatkan kelompok buruh agar UU Cipta Kerja ini benar-benar berpihak pada para pekerja," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved