Berita Probolinggo
KETAGIHAN Game Online, Pemuda Probolinggo Ini Gelap Mata dan Tega Bunuh Nenek karena Tak Diberi Uang
Diduga gara-gara ketagihan game online dan kerap minta uang, seorang pemuda Probolinggo bernama Ahmad Hadi (23) tega membunuh nenekya, Jaminah (65).
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Diduga gara-gara ketagihan game online dan kerap minta uang, seorang pemuda Probolinggo bernama Ahmad Hadi (23) tega membunuh nenekya, Jaminah (65).
Sebbelum membunuh, Hadi minta uang kepada Jaminah untuk main game online.
Namun, permintaan tersebut tak dituruti Jaminah.
Pasalnya, bukan kali ini saja Hadi meminta uang kepada sang nenek.
Lantaran tak dikasih dan berdalih sakit hati karena dihina, Hadi pun tega menghabisi nyawa neneknya.
Dia memukulkan sebuah kunci berbahan dari besi ke kepala Jaminah.
Jaminah pun tersungkur dan meninggal dunia.
Berikut pengakuan Hadi saat dikeler di Mapolres Probolinggo.
Setelah ibunya meninggal, Hadi tinggal bersama neneknya di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: TERUNGKAP Sosok Pembunuh Wanita Probolinggo yang Jasadnya Ditemukan Tanpa Busana, Sempat Bikin Geger
"Saya sakit hati karena sering dihina," pengakuan Hadi saat pers rilis di halaman Mapolres Probolinggo Jumat (29/4/2022).
Puncak kekesalannya saat tersangka meminta uang kepada korban, Kamis (21/4/2022) untuk keperluan pribadi.
Karena kerap meminta, koban tak memberikan uang kepada pelaku sembari menyuruh bekerja dan menghina.
Tersangka melihat kunci inggris yang tergeletak di pekarangan rumah. Tersangka kemudian memungutnya.
Pukul 19.00 WIB, tersangka kembali ke rumah korban dengan menggenggam kunci inggris.
Korban saat itu tengah mandi.
Tanpa basa-basi, tersangka merangsek masuk ke kamar mandi dan secara beringas memukul kunci inggris berkali-kali pada bagian kepala korban,.
Pukulan kunci inggris pada bagian kepala membuat korban meregang nyawa.
Saat pemeriksaan ada luka retak pada tengkorak belakang kepala.
Usai menghabisi nyawa neneknya, tersangka melucuti perhiasan yang dikenakan korban maupun yang disimpan di dalam lemari.
Tersangka menyembunyikan perhiasan itu di dalam atap rumahnya.
Tujuannya, untuk menghilangkan jejak serta agar terbentuk persepsi bahwa korban pergi meninggalkan rumah dan tak kembali. Alias kabur dari rumah.
Sekira pukul 21.30 WIB, tersangka menyeret jasad korban ke lahan pekarangan milik tetangga. Jarak rumah korban dengan lahan pekarangan sekitar 10 meter. Suasana permukiman kala itu terbilang sepi dari lalu-lalang warga.
"Pasti, saya menyesal (telah membunuh nenek)," ungkapnya tertunduk.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo.
Pelaku disangkakan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.
Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun penjara.
Gadaikan rumah nenek
Di sisi lain, Kapolsek Bantaran, AKP Sugeng Hariyanto mengungkapkan pelaku tiap harinya suka bermain game online.
Bahkan, rumah yang ditempati pelaku yang bersama korban, sekonyong-konyong pelaku gadaikan kepada tetangganya senilai puluhan juta.
Hingga kini belum terbayarkan.
"Korban dan pelaku ini sering cek-cok. Ia pernah bertindak kasar kepada saudaranya sendiri. Intinya, pelaku ini punya sifat tempramental," tandasnya.
Kronologi penangkapan
Hadi dibekuk polisi pada Rabu, (27/4/2022) pukul 16.30 WIB di kediamannya.
Penangkapan pelaku itu melalui serangkaian penyelidikan selama tiga hari, atau semenjak ditemukannya mayat Jaminah di lahan pekarangan tetangga yang tak jauh dari rumah korban.
Olah TKP di lokasi penemuan mayat Jaminah, yakni lahan pekarangan, rumah korban dan tersangka dilakoni polisi dengan serius.
Di rumah korban dan tersangka ditemukan petunjuk penting hingga kemudian kasus pembunuhan ini bisa tersingkap.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
"Tim melakukan pendalaman terkait kasus itu," katanya, Jumat (29/4/2022).
Pada Rabu (27/4/2022), polisi melakukan olah TKP di rumah korban.
Di sana didapati petunjuk penting, di antaranya bercak darah di kursi hitam, toples kaleng, dan dudukan galon.
Kemudian, di hari yang sama, polisi melanjutkan olah TKP di rumah tersangka. Di sana polisi mendapatkan barang bukti kunci inggris yang digunakan pelaku membunuh neneknya saat mandi.
Selain itu, juga perhiasan milik korban yang disembunyikan oleh tersangka di dalam atap rumah.
Tujuan tersangka menyembunyikan perhiasan, untuk menghilangkan jejak serta agar terbentuk persepsi bahwa korban pergi meninggalkan rumah dan tak kembali. Alias kabur dari rumah.
"Akhirnya, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," paparnya.
Pelaku disangkakan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun penjara," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo digegerkan dengan temuan mayat perempuan tanpa busana di lahan pekarangan setempat, Senin (25/4/2022) pukul 08.00 WIB.
Mayat tersebut ditemukan oleh warga dalam kondisi telah membusuk dan posisinya tergeletak miring ke kanan di semak-semak pojok pekarangan.
tersangka menyeret jasad korban ke lahan pekarangan milik tetangga. Jarak rumah korban dengan lahan pekarangan sekitar 10 meter.
Suasana permukiman kala itu terbilang sepi dari lalu-lalang warga.