Berita Pasuruan

Divonis Setahun Lebih Ringan, Kuasa Hukum Randy Bagus Akan Ajukan Banding

Polisi non aktif yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

surya.co.id/galih lintartika
Bripda Randy saat menjalani persidangan di PN Mojokerto. 

Selama ini, hanya diterangkan para saksi, sekalipun usia kehamilannya pun berbeda di setiap kesaksian saksi.

Niryono, ayah Randy mengaku menghargai keputusan yang dijatuhkan majelis hakim ke anaknya.

Namun, ia tetap kecewa atas putusan majelis hakim ini.

"Majelis hakim sudah berusaha profesional dalam memberikan keputusan ini dengan melihat konstruksi kasus ini secara proposional. Tapi, saya berharap anak saya dibebaskan. Anak saya tidak bersalah," tutupnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved