Berita Pasuruan

Divonis Setahun Lebih Ringan, Kuasa Hukum Randy Bagus Akan Ajukan Banding

Polisi non aktif yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

surya.co.id/galih lintartika
Bripda Randy saat menjalani persidangan di PN Mojokerto. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kasus Randy Bagus Hari Sasongko akhirnya memasuki babak akhir.

Polisi non aktif yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Randy, sapaan akrabnya divonis bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) KUHP tentang aborsi kandungan mantan kekasihnya, Novia.

"Terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan mantan kekasihnya dengan seizinnya," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa beberapa waktu lalu.

Saat itu, jaksa menuntut Randy 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Adik Nekat Bacok Kakak Kandung di Kabupaten Tulungagung, Berawal Ribut Lewat HP

Hal yang meringankan, karena Randy tidak pernah dihukum dan sopan di persidangan.

Kendati demikian, kuasa hukum Randy, Elis Andarwati mengaku keberatan atas vonis yang diberikan majelis hakim ini. Menurutnya, vonis ini tidak adil bagi kliennya.

Menurutnya, kliennya tidak bersalah. Ia menyebut, kliennya jelas tidak terlibat dalam kasus aborsi yang disangkakan jaksa.

Bahkan, dalam fakta persidangan, tidak ada keterlibatan kliennya dalam aborsi almarhum kekasihnya.

Baca juga: Cerita Pemenang Kontes Bandeng Kawak 2022 di Kabupaten Gresik : Seusia Anak SD

"Ya kami jelas keberatan sekalipun ini memang lebih ringan atas tuntutan jaksa. Kami tetap berpendapat, klien kami tidak bersalah, dan kami akan mengajukan banding atas putusan hakim ini," katanya.

Wiwik Tri Haryati, tim kuasa hukum lainnya juga menambahkan, vonis ini tidak mencerminkan fakta persidangan.

Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan hakim sebagai dasar dalam memberikan putusan.

"Dalam persidangan, klien kami ini tidak terbukti terlibat dalam aborsi. Bahkan, sampai sekarang, kami menganggap aborsi tidak pernah ada, karena kehamilannya juga tidak ada," paparnya.

Ia menilai, majelis hakim tidak cermat. Sebab, kehamilan Novia itu tidak pernah ada bukti medisnya.

Baca juga: Kondisi Terkini Ruas Tol Warugunung Hingga Ngawi, Arus Mudik dari Arah Jateng Masih Lengang

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved