Berita Lumajang

Komplotan Begal Sadis di Lumajang Dihadiahi Pelor, Kerap Pakai Celurit Buat Lumpuhkan Para Korbannya

Dua begal sadis di Lumajang ditembak karena menyerang petugas saat hendak ditangkap, seperti ini kronologi lengkapnya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Duo begal sadis hanya bisa menahan sakit karena kakinya ditembus timah panas polisi, Kamis (28/4/2022). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Dua pemuda asal Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, diberangus polisi akibat aksi kriminal mereka.

Keduanya terkenal sebagai begal sadis, suka membawa senjata tajam jenis celurit untuk melumpuhkan korban-korbannya. 

Dua begal itu adalah Ahmad Yusron warga asal Desa Selogondang, Kecamatan Sukodono dan Fathoni warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Sukodono. Mereka kawan akrab.

Diketahui, Fathoni merupakan seorang residivis kasus begal yang keluar penjara pada tahun 2019 lalu.

Polisi berhasil menggulung mereka pada Rabu (27/4/2022) malam. Duo begal sadis itu ditunjukkan kepada masyarakat lewat media, Kamis (28/4.2022).

Komplotan begal ini hanya bisa menahan sakit karena kakinya ditembus pelor panas.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyebut, komplotan ini kerap beroperasi di sekitaran wilayah Senduro. Dua TKP terakhir beraksi di sekitar hutan jati, Desa Sari Kemuning.

Komplotan ini terbilang sadis, mereka sering mengancam dengan mengalungkan celurit kepada para korban.

"Kalau korbannya melawan, mereka akan menyabetkan senjata tajam,” kata Dewa.

Polisi memburu duo begal atas rentetan kasus 4 April lalu.

Ahmad Yusron dan Fathoni, mulanya berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU di sekitaran hutan bambu di Senduro. Mereka kemudian memepet dan mengancam korban. Selanjutnya, sepeda motor Honda Beat milik korban digondol.

Uang haram hasil kejahatan itu mereka bagi rata. Kabarnya, uang itu tidak hanya untuk makan, tetapi juga foya-foya. Salah satunya membeli narkoba. 

Polisi akhirnya melumpuhkan duo begal  itu dengan timah panas. Ahmad Yusron dilumpuhkan dengan  peluru di kaki kanan. Begitu juga Fathoni, ditembak di salah satu kakinya. 

"Ditembak karena menyerang petugas. Fathoni melawan dengan cara menabrakkan sepeda motor ke petugas, sedangkan Ahmad Yusron hampir menyerang anggota dengan celurit," tandas Dewa.

Duo begal ini dijerat dengan pasal 365 KUHP. Akibat perbuatan itu, mereka terancam hukuman 2 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved