Pemilu 2024

SOSOK Eko Pratama, Pendiri Partai Mahasiswa Indonesia Ditolak Aktivis Mahasiswa Didukung Politisi

Inilah sosok Eko Pratama, seorang pendiri Partai Mahasiswa Indonesia yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Editor: Iksan Fauzi
Kolase
Sosok Eko Pratama, pendiri Partai Mahasiswa Indonesia sekaligus Ketua Umum. Berdirinya partai baru ini ditolak oleh aktivismMahasiswa, namun mendapat apresiasi dari para politisi. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Eko Pratama, seorang pendiri Partai Mahasiswa Indonesia yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sejak Januari 2022.

Berdirinya Partai Mahasiswa Indonesia Mengundang pro kontra di kalangan aktivis mahasiswa maupun politisi.

Sebagaimana dikutip dari Kompas Tv, Senin (25/4/2022) Partai Mahasiswa Indonesia Kemenkumham dengan nomor M.HH-6.AH.11.01 Tahun 2022 yang disahkan pada tanggal 21 Januari 2022.

Sebagian aktivis mahasiswa menolak berdirinya partai tersebut. Sementara, kalangan politisi dan aktivis '98 mendukung karena sebagai bagian dari demokrasi.

Hingga kini, publik masih mencari tahu siapa sosok Eko Pratama dan orang-orang di sekelilingnya yang ikut mendirikan Partai Mahasiswa Indonesia itu.

Terlebih dahulu simak profil dan sosok Eko Pratama. Di kalangan aktivis mahasiswa di Surabaya, nama Eko Pratama tidaklah asing. 

Eko Pratama adalah koordinator Pusat BEM Nusantara. Dia kuliah di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UKSW).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun TribunVideo.com dari akun Instagram @bemnusoffisial, Eko Pratama adalah Koordinator Pusat BEM Nusantara periode 2021-2022.

BEM Nusantara yang dipimpin Eko Pratama ini bahkan telah menemui Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Wiranto pada 8 April lalu atau jelang demontrasi mahasiswa di depan Gedung DPR, 11 April 2022.

Susunan Pengurus Partai Mahasiswa Indonesia :

Ketua Umum : Eko Pratama

Sekjend : Mohammad Al Hafiz

Bendahara Umum : Muhammad Akmadl Mauludin

Ketua Mahkamah : Teguh Stiawan

Anggota Mahkamah :

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved