Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB

FAKTA Pemanggilan Ayah Korban Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB, Polisi Pertimbangkan Kondisi Ini

Berikut fakta pemanggilan ayah korban pembunuhan mahasiswa kedokteran UB, dr Tutit Lazuardi yang rencananya dilakukan pekan depan.

surya/luhur pambudi/istimewa
Ziath, tersangka pembunuh mahasiswa kedokteran UB Bagus Prasetya Lazuardi, membuat pengakuan, Senin (18/4/2022). 

SURYA.CO.ID - Berikut fakta pemanggilan ayah korban pembunuhan mahasiswa kedokteran UB (Universitas Brawijaya), dr Tutit Lazuardi yang rencananya akan dilakukan pekan depan.

dr Tutit Lauardi sebagai ayah dari Bagus Prasetya Lazuardi akan dipanggil oleh Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai saksi pekan depan.

Hal itu seperti yang dungkapkan oleh Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Trie Sis Biantoro, saat ditemui reporter Surya.co.id, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: NASIB Istri dan Anak Tiri Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB seusai Diperiksa, Polisi Beber Hasilnya

"Ya mungkin minggu depan kayaknya, masih nunggu," ujarnya.

Terlepas dari adanya kesibukan dari pihak keluarga, penjadwalan pemeriksaan terhadap orangtua korban pada pekan depan itu juga menimbang kondisi psikologis keluarga atas insiden yang menimpa.

"Orangtua korban, kemarin mau diperiksa ternyata beliau kami telpon masih belum bisa dan masih ada kesibukan," katanya.

Orangtua korban yang akan menjalani pemeriksaan nanti, berstatus sebagai saksi dari pihak korban.

Keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban atas kasus tersebut akan digunakan untuk melengkapi pemberkasan tersangka Ziath Ibrahim Bal Biyd (38).

"Tapi, berdasarkan keterangan saksi-saksi sebenarnya sudah lengkap," jelasnya.

Biantoro menegaskan, pihaknya masih terus berupaya melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka.

Dipastikan, pelimpahan berkas kasus tersebut akan dilakukan ke pihak Kejaksaan di Kabupaten Pasuruan, seusai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) adanya awal kasus tersebut, bermula.

"Sidangnya di Pasuruan, karena TKP pembuangan mayat ada di Pasuruan. Sesuai TKP," pungkas Biantoro.

Tersangka bakal dikenai Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman penjara 20 tahun.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Sub 338 KUHP Sub 365 ayat 3 KUHP. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiyanto Purba.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved