Berita Lumajang

Pak Kades di Lumajang Ini Bikin Malu, Di Akhir Pengabdian Malah Menilep Uang Desa Rp 164 Juta

Mantan kades yang menjabat periode 2013-2019 itu tertunduk malu ketika digiring beberapa petugas di Kejari Lumajang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
SS, mantan Kades Gedangmas digiring beberapa petugas Kejaksaan Negeri Lumajang untuk diberangkatkan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Mengabdi sebagai kepala desa (kades) selama enam tahun, SS memang tidak sempurna. Tetapi di akhir masa kerjanya sebagai Kades Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, SS harus berurusan dengan hukum atas dugaan korupsi uang desa Rp 164 juta.

Kamis (21/4/2022), SS ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, dan langsung diberangkatkan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dan dalam waktu dekat SS ia akan menunggu vonis hakim di Pengadilan Tipikor untuk menjalani hukuman.

Mantan kades yang menjabat periode 2013-2019 itu tertunduk malu ketika digiring beberapa petugas di Kejari Lumajang. Tak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya ketika dicecar wartawan. Padahal, karena ulahnya negara rugi ratusan juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan, penetapan terdakwa dilakukan setelah Inspektorat menemukan penyelewengan dana di Desa Gedangmas pada tahun 2019.

Pada 2019, Desa Gedangmas mendapat dana bantuan Rp 1,7 miliar untuk pembangunan jalan aspal, pembangunan ruang poskesdes, serta pembangunan pipanisasi air bersih.

Namun, dari anggaran tersebut ada selisih sebesar Rp 105,3 juta dari anggaran semestinya. Tidak hanya itu SSjuga diduga 'ngentit' saldo dan insentif honor perangkat RT/RW sebesar Rp 58,7 juta. “Potensi kerugian negara mencapai Rp 164 juta rupiah,” kata Yudhi.

Yudhi melanjutkan, SS terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved