Sejoli Ditabrak di Nagreg
ALASAN KOLONEL Priyanto Tak Dihukum Mati, Pernyataan Jenderal Andika Perkasa Jadi Pertimbangan
Terungkap alasan oknum Kolonel Priyanto Cs tidak dituntut hukuman mati oleh mejlis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
Hal tersebut disampaikan Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.
Biodata Kolonel Priyanto
Berikut sosok dan biodata Kolonel Priyanto, oknum TNI yang dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD terkait kasus di Nagreg.
Diketahui, kasus Kolonel Priyanto yang membuang Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah setelah menabraknya di Nagreg, Jawa Barat, masih terus bergulir.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa Kolonel Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, Priyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Priyanto juga terbukti melakukan penculikan dan menyembunyikan mayat.
"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Wirdel membacakan tuntutan, Kamis.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD Terkait Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg'.
Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi tentara nasional indonesia angkatan darat (TNI AD).
Lantas, seperti apa sosok dan biodatanya?
Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasiintel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.
Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Diponegoro