Berita Situbondo

Hilangnya DID Situbondo Tahun 2022 Jadi Polemik, DPRD Dituding Lamban Sahkan APBD

Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Syaifullah, untuk mengukur pemberian DID itu, maka pemerintah memiliki kreteria

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Sekdakab Situbondo, Syaifullah menjawab wartawan usai rilis di Inteligency Room Pemkab Situbondo, Rabu (20/4/2022). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Tidak adanya jatah Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022 akibat jebloknya kinerja Pemkab Situbondo, belakangan menjadi polemik. Pemkab akhirnya angkat bicara mengenai biang hilangnya jatah DID itu, salah satunya karena penetapan perda APBD yang lambat.

Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Syaifullah, untuk mengukur pemberian DID itu, maka pemerintah memiliki kreteria. Yang pertama, kata Syaifullah, pemerintah mendapat opini WBK atas laporan keuangan pemerintah daerah.

"Di tahun 2021 kita memperoleh predikat WTP," ujar Syaifullah kepada sejumlah wartawan saat press rilis, Rabu (20/04/2022).

Menurutnya, penetapan Perda APBD tidak bisa tepat waktu karena saat itu masih masa transisi. Sehingga DPRD tidak segera menetapkan dan baru ditetapkan saat bupati terpilih.

"Setelah penetapan KUA-PPAS dan dilanjiutkan dengan penetapan APBD, sehingga melebihi batas ketentuan. Penetapan APBD itu seharusnya ditetapkan pada Noveember 2020," jelasnya.

Selain itu, lanjut Syaifullah, selama ini pihak pemkab telah menggunakan e-budgeting dalam penyusunan penganggaran. "Alasan yang utama karena penetapan APBD kita tidak tepat waktu, tetapi kalau indikator kinerja yang lain itu berpengaruh pada besaran yang akan diterima," kata Syaifullah.

Syaifullah mencontohkan kemandirian daerah, selama ini keuangan pemda masih tergantung ke pemerintah pusat. "Misalnya Bondowoso dapat nilai E, tetapi semua indikator terpenuhi sehingga bisa dapat DID," tukasnya.

Kriteria besaran DID, kata Syaifullah, selain penetapan APBD tepat waktu, juga harus memperoleh WTP dan penggunaan barang dan jasa dengan nilai BB. "Di tahun 2022 ini dari 35 kabupaten, hanya 3 kabupaten yang mendapat nilai A," ujarnya.

Pelayanan yang diterapkan Pemkab Situbondo sebenarnya sudah satu pintu dan akan akan ditingkatkan. "Sebelumnya kita mendapat DID sebesar Rp 36 miliar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi merasa prihatin dengan penilaian kinerja Pemkab Situbondo banyak memperoleh nilai E dari Kementrian Keuangan. Bahkan, dari beberapa bidang kinerjanya tidak ada yang memperoleh nilai B, melainkan yang terbanyak E.

Jebloknya nilai kinerja tersebut, akan berdampak tidak adanya dana DID yang masuk ke Kabupaten Situbondo pada 2022. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved